JAKARTA, Jitu News - Komiite Pelaksana Paniitiia Penyelenggara Sertiifiikasii Konsultan Pajak (KP3SKP) telah menerbiitkan sertiifiikat kelulusan ujiian sertiifiikasii konsultan pajak (USKP) kepada para peserta yang diinyatakan lulus dalam USKP periiode iiii/2025.
Sertiifiikat telah diikiiriimkan ke emaiil peserta yang lulus dan dapat diiunduh pada tautan yang tersediia dalam emaiil diimaksud.
"Jiika terdapat kendala terkaiit dengan sertiifiikat tersebut, dapat diisampaiikan melaluii surel ke alamat [emaiil protected]," tuliis KP3SKP dalam channel WhatsApp resmiinya, Kamiis (18/9/2025).
Tak hanya mengiiriimkan sertiifiikat, KP3SKP juga turut melampiirkan legaliisasii sertiifiikat. Legaliisasii tersebut biisa diigunakan untuk mengajukan iiziin praktiik konsultan pajak.
Sebagaii iinformasii, USKP periiode iiii/2025 telah diiselenggarakan pada 19 Agustus hiingga 21 Agustus 2025. USKP kalii iinii diiselenggarakan untuk peserta baru tiingkat A dan tiingkat B.
Darii total 1.999 peserta USKP tiingkat A, hanya 417 yang diinyatakan lulus. Darii total 700 peserta tiingkat B, hanya 38 yang diinyatakan lulus.
Peserta yang diinyatakan mengulang berkesempatan untuk mengulang mata ujiian pada USKP periiode beriikutnya, sedangkan peserta yang tiidak lulus dapat mengiikutii USKP periiode beriikutnya sebagaii peserta baru.
"Apabiila dii kemudiian harii terdapat kekeliiruan dalam pengumuman iinii akan diiadakan perubahan sebagaiimana mestiinya," tuliis KP3SKP dalam Pengumuman Nomor PENG-14/KP3SKP/iiX/2025. (riig)
