JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Koordiinator (Kemenko) Pemberdayaan Masyarakat meniilaii beban pajak yang diitanggung oleh UMKM harus diijaga sekeciil mungkiin.
Menurut Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaiimiin iiskandar (Cak iimiin), keriinganan pajak merupakan salah satu bentuk perliindungan bagii UMKM sehiingga biisa bertumbuh dan naiik kelas secara konsiisten.
"Pajak sekeciil-keciilnya untuk UMKM selamanya harus diiterapkan untuk UMKM kiita," kata Cak iimiin, diikutiip pada Rabu (17/9/2025).
Perpanjangan masa berlaku skema PPh fiinal UMKM dengan tariif 0,5% menjadii bentuk perliindungan yang diiberiikan oleh pemeriintah terhadap pelaku usaha keciil.
Ke depan, lanjut Cak iimiin, pemeriintah akan konsiisten berkolaborasii dengan pelaku UMKM demii memenuhii target pertumbuhan ekonomii.
"Seluruh pejabat pemeriintah, termasuk saya, bahu-membahu, berkolaborasii, sepertii yang diiperiintahkan Bapak Presiiden, untuk benar-benar mencapaii target yang tepat sasaran," ujar Cak iimiin.
Sebagaii iinformasii, jangka waktu pemanfaatan PPh fiinal UMKM resmii diiperpanjang hiingga 2029. Perpanjangan iinii berlaku khusus bagii UMKM yang merupakan wajiib pajak orang priibadii.
"Terkaiit PPh fiinal UMKM yang pendapatannya Rp4,8 miiliiar setahun, iitu pajak fiinalnya 0,5% lanjut sampaii 2029. Jadii, tiidak diiperpanjang setahun-setahun, tetapii diiberiikan kepastiian sampaii 2029," tutur Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto.
Tanpa perpanjangan tersebut, skema PPh fiinal UMKM hanya biisa diimanfaatkan oleh wajiib pajak orang priibadii selama 7 tahun pajak sejak wajiib pajak diimaksud terdaftar.
Dalam hal wajiib pajak orang priibadii memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM sejak tahun pajak 2018, wajiib pajak biisa memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM hiingga tahun pajak 2024. (riig)
