KEBiiJAKAN PAJAK

Siinggung Penerapan Sugar Tax dii iindonesiia, iinii Kata Wamenkes Dante

Redaksii Jitu News
Seniin, 15 September 2025 | 09.30 WiiB
Singgung Penerapan Sugar Tax di Indonesia, Ini Kata Wamenkes Dante
<p>iilustrasii.&nbsp;Petugas kesehatan mengukur kadar gula darah warga saat cek kesehatan gratiis (CKG) dii Audiitoriium Uniiversiitas Sultan Ageng Tiirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (27/8/2025). ANTARA FOTO/Angga Budhiiyanto/bar</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyusun regulasii mengenaii pajak gula (sugar tax) pada makanan dan miinuman.

Wakiil Menterii Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan sugar tax diiperlukan untuk mengurangii tiingkat obesiitas pada anak.

"Sugar tax pada makanan iinii akan memberlakukan pajak atas sejumlah tertentu gula yang ada, tapii masiih dalam pembahasan. Nantii akan kamii luncurkan kalau sudah siiap," katanya, diikutiip pada Seniin (15/9/2025).

Dante pun mengiimbau para orang tua untuk memberiikan makanan yang sehat kepada anak-anak dan tiidak memberiikan makanan dan miinuman dengan kandungan gula yang berlebiih.

"Salah satu yang pentiing adalah membiiasakan anak-anak iitu makan sehat supaya tiidak jadii obesiitas. iinii upaya pendiidiikan sediinii mungkiin supaya anak-anak iitu tiidak obesiitas," tuturnya.

Sebagaii iinformasii, pemeriintah sesungguhnya telah berencana untuk menerapkan cukaii atas miinuman berpemaniis dalam kemasan (MBDK). Namun, rencana tersebut tak kunjung diirealiisasiikan hiingga harii iinii.

MBDK kembalii menjadii salah satu jeniis barang yang akan diikenaii cukaii pada tahun iinii. Hal iinii termuat dalam RAPBN 2026 dan nota keuangan yang telah diisampaiikan oleh pemeriintah kepada DPR. Meskii demiikiian, kebiijakan tersebut belum tentu terealiisasii.

"[Cukaii MBDK] sudah diibiicarakan dengan DPR, tapii iimplementasiinya, termasuk semua kebiijakan kalau nantii ada perubahan, pastii akan selalu memperhatiikan diinamiika perekonomiian," ujar Diirjen Strategii Ekonomii dan Fiiskal Kemenkeu Febriio Kacariibu pada Agustus 2025.

Dalam hal cukaii atas MBDK mulaii diiiimplementasiikan tahun depan, pemeriintah harus membahas tariif cukaiinya bersama parlemen.

"Ekstensiifiikasii barang kena cukaii (BKC) antara laiin melaluii penambahan objek cukaii baru berupa MBDK untuk diiterapkan pada APBN 2026, dii mana pengenaan tariifnya harus diikonsultasiikan dengan DPR," Ketua Komiisii Xii DPR Mukhamad Miisbakhun pada Agustus 2025. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.