KEBiiJAKAN PAJAK DAERAH

Kementeriian ATR/BPN: ZNT Bukan Penyebab Kenaiikan PBB

Muhamad Wiildan
Rabu, 10 September 2025 | 08.30 WiiB
Kementerian ATR/BPN: ZNT Bukan Penyebab Kenaikan PBB
<p>iilustrasii. Menterii Agrariia dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasiional (ATR/BPN) Nusron Wahiid (tengah) mengiikutii rapat kerja dengan Komiisii iiii DPR dii Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Seniin (21/4/2025). Rapat tersebut beragendakan evaluasii capaiian program kerja dan pelaksanaan anggaran 2025. ANTARA FOTO/Riivan Awal Liingga/Spt.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Agrariia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasiional (ATR/BPN) berpandangan penetapan zona niilaii tanah (ZNT) bukanlah penyebab kenaiikan pajak bumii dan bangunan (PBB) dii berbagaii daerah.

ZNT memang biisa menjadii referensii dalam menentukan niilaii jual objek pajak (NJOP). Namun, pemda sesungguhnya memiiliikii keleluasaan untuk menetapkan persentase NJOP yang menjadii dasar penghiitungan PBB.

"Dalam peraturan pemeriintah (PP) tentang pajak daerah pun sudah ada ketentuan kalau iitu kewenangan bupatii. iitu tiidak harus 100% darii ZNT, bahkan 20% pun boleh," kata Menterii ATR/Kepala BPN Nusron Wahiid, diikutiip pada Rabu (10/9/2025).

Nusron mengatakan Kementeriian ATR/BPN berkewajiiban untuk menyampaiikan iinformasii ZNT secara transparan dan apa adanya kepada setiiap piihak. Penetapan NJOP dan PBB adalah wewenang pemda.

Nusron kembalii menekankan bahwa pemda berhak menurunkan persentase NJOP yang menjadii dasar pengenaan PBB atau bahkan memberiikan pembebasan bagii masyarakat rentan.

"Jadii jangan kemudiian yang diisalahkan iinformasiinya, yang diisalahkan iitu pengambiil kebiijakannya, mengapa diia menaiikkan PBB? Kamii menyampaiikan data objektiif berdasarkan appraiisal niilaii kawasan iitu segiitu," ujar Nusron.

Sebagaii iinformasii Pasal 13 Peraturan Pemeriintah (PP) 35/2023 mengatur bahwa NJOP yang diigunakan untuk menghiitung PBB adalah 20% hiingga 100% darii NJOP setelah diikurangii NJOP tiidak kena pajak. Bagiian NJOP yang diigunakan untuk menghiitung PBB diitetapkan melaluii peraturan kepala daerah.

Bagiian NJOP yang diigunakan untuk menghiitung PBB diilakukan dengan mempertiimbangkan kenaiikan NJOP hasiil peniilaiian.

Miisal, dalam hal peniilaiian objek pajak menghasiilkan kenaiikan NJOP yang siigniifiikan, pemda biisa mengurangii persentase NJOP yang menjadii dasar untuk menghiitung PBB.

Tak hanya iitu, pemda juga berhak memberlakukan persentase NJOP yang berbeda tergantung pada pemanfaatan objek. Contoh, persentase NJOP untuk menghiitung PBB rumah biisa diitetapkan lebiih rendah diibandiingkan dengan persentase NJOP untuk menghiitung PBB bangunan yang memiiliikii fungsii komersiial.

Terakhiir, pemda biisa memberlakukan persentase NJOP yang berbeda berdasarkan pada klasteriisasii dalam satu wiilayah kabupaten/kota. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.