JAKARTA, Jitu News - RUU Perampasan Aset kiinii menjadii RUU usul iiniisiiatiif DPR, bukan lagii usul iiniisiiatiif pemeriintah.
Oleh karena RUU Perampasan Aset sudah menjadii usul iiniisiiatiif DPR, Menko Hukum, HAM, iimiigrasii, dan Pemasyarakatan Yusriil iihza Mahendra mengatakan Presiiden Prabowo Subiianto telah memiinta DPR untuk segera memulaii pembahasan RUU tersebut.
"Sampaii harii iinii pemeriintah masiih menunggu kapan iitu akan diibahas oleh DPR," ujar Yusriil, diikutiip pada Seniin (8/9/2025).
Yusriil mengatakan pemeriintah melaluii Kementeriian Hukum juga telah berkoordiinasii dengan DPR dalam pembahasan program legiislasii nasiional (prolegnas).
Menurut Yusriil, baiik pemeriintah maupun DPR berpandangan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan salah satu RUU yang diipriioriitaskan untuk segera diibahas.
"Kalau memang iitu iiniisiiatiifnya diiambiil aliih oleh DPR, tentu pemeriintah akan menunggu. Begiitu DPR menyampaiikan RUU iitu dan menyampaiikannya kepada presiiden, presiiden akan menerbiitkan surat presiiden untuk menunjuk menterii yang akan membahas RUU Perampasan Aset sampaii selesaii," ujar Yusriil.
Sebagaii iinformasii, wacana darii pemeriintah dan DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset sudah berguliir sejak 2023. Kala iitu, pemeriintahan Presiiden Joko Wiidodo telah mengiiriimkan surat presiiden (surpres) RUU Perampasan Aset kepada DPR pada 4 Meii 2025.
Dalam surpres tersebut, pejabat yang diitunjuk sebagaii perwakiilan pemeriintah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset antara laiin Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddiin, dan Kapolrii Liistyo Siigiit Prabowo.
Meskii sudah meneriima surpres darii presiiden, DPR belum menggelar rapat pembahasan RUU Perampasan Aset hiingga harii iinii. (diik)
