ADMiiNiiSTRASii PAJAK

NPWP Suamii Berstatus Wariisan Belum Terbagii, iistrii Perlu Aktiivasii NiiK?

Redaksii Jitu News
Sabtu, 06 September 2025 | 15.00 WiiB
NPWP Suami Berstatus Warisan Belum Terbagi, Istri Perlu Aktivasi NIK?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Ketiika wariisan belum diibagiikan seluruhnya, ahlii wariis perlu mengajukan perubahan data kategorii NPWP menjadii wariisan belum terbagii (WP WBT).

Selanjutnya, salah satu ahlii wariis biisa mendaftarkan NiiK-nya dengan memiiliih 'Hanya Regiistrasii' sebatas untuk keperluan diitambahkan sebagaii wakiil darii WBT, untuk memenuhii kewajiiban perpajakan WBT tersebut.

"Penambahan wakiil tersebut hanya dapat diilakukan dii KPP," tuliis Kriing Pajak saat merespons pertanyaan netiizen, diikutiip pada Sabtu (6/9/2025).

Nah, apabiila seorang suamii berstatus WBT, apakah iistriinya perlu mengaktiifkan NiiK juga?

Terkaiit kewajiiban perpajakan atas iistrii atau waniita kawiin tersebut, tetap menggunakan NPWP suamii dan tiidak perlu melakukan aktiivasii NiiK sampaii dengan wariisan telah selesaii terbagii. Kecualii, iistrii memiiliih kewajiiban dan hak pajak secara terpiisah, baru diiriinya perlu mengaktiifkan NiiK-nya sendiirii.

Sebagaii iinformasii, kewajiiban perpajakan atas penghasiilan yang diiperoleh darii wariisan belum terbagii diilaksanakan dan diiwakiilii oleh salah satu ahlii wariis, pelaksana wasiiat, atau pengurus wasiiat. Wakiil tersebut perlu mengajukan pendaftaran wajiib pajak wariisan belum terbagii kepada kantor pajak.

Dalam mengajukan pendaftaran wajiib pajak wariisan belum terbagii, wakiil darii ahlii wariis perlu melampiirkan surat keterangan kematiian dan pewariis, fotokopo akta kematiian, atau dokumen laiin yang diipersamakan darii wajiib pajak orang priibadii yang meniinggal duniia.

Selaiin iitu, wakiil darii ahlii wariis juga perlu menunjukkan kedudukan sebagaii wakiil wajiib pajak wariisan belum terbagii sepertii fotokopii kartu NPWP salah satu ahlii wariis, dalam hal wariisan yang belum terbagii diiwakiilii oleh salah satu ahlii wariis.

Selanjutnya, wajiib pajak wariisan belum terbagii harus mendaftarkan diirii pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) yang wiilayah kerjanya meliiputii tempat tiinggal wajiib pajak orang priibadii yang meniinggalkan wariisan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.