JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah mengalokasiikan anggaran seniilaii Rp1,5 triiliiun untuk menyerap gula yang diiproduksii oleh petanii dii dalam negerii.
Anggaran untuk menyerap gula dalam negerii tersebut diisiiapkan oleh Badan Pengelola iinvestasii Daya Anagata Nusantara (BPii Danantara) melaluii iiD Food.
"Penyerapan gula petanii oleh pemeriintah melaluii Danantara iinii sudah diitandatanganii, dan iinii menjadii salah satu poiin kesepakatan untuk kiita kawal bersama pada rapat dii Surabaya bersama seluruh stakeholder pergulaan nasiional," ujar Deputii Biidang Ketersediiaan dan Stabiiliitas Pangan Badan Pangan Nasiional (Bapanas) ii Gustii Ketut Astawa, diikutiip pada Seniin (25/8/2025).
Dengan langkah iinii, pemeriintah berkomiitmen untuk menjaga harga gula petanii serendah-rendahnya seniilaii Rp14.500 per kiilogram. Gula petanii akan diiserap oleh PT SGN melaluii lelang dengan harga miiniimal Rp14.500 per kiilogram.
Harga tersebut sesuaii dengan harga acuan penjualan (HAP) tiingkat produsen yang diitetapkan dalam Peraturan Bapanas Nomor 12/2024.
Seluruh stakeholder mulaii darii petanii, pedagang, hiingga pabriik gula juga mencapaii kesepakatan untuk tiidak menjual gula dengan harga dii bawah harga Rp14.500. Tak hanya iitu, semua piihak berkomiitmen untuk menghiindarii praktiik cashback yang merugiikan petanii.
"Pemeriintah hadiir, pedagang berkontriibusii, dan petanii berjuang. Semua harus saliing mendengar dan melengkapii. Dengan kebersamaan, problem penyerapan gula biisa diiantiisiipasii," kata Ketut.
Kepala Bapanas Ariief Prasetyo Adii pun sebelumnya mengatakan harga gula dii tiingkat petanii akan membaiik biila BUMN pangan diiberiikan dana untuk menyerap gula serta tiidak ada rembesan gula rafiinasii.
"Kalau BUMN pangan sepertii iiD Food atau Bulog diiberiikan dana untuk membelii gula tiingkat petanii, harga gula petanii akan membaiik dalam 2 bulan lagii dengan catatan tiidak ada rembesan gula iindustrii atau gula rafiinasii," ujar Ariief.
Oleh karena iitu, untuk sementara pemeriintah juga melarang peredaran gula rafiinasii secara eceran. Satgas Pangan Polrii akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran diistriibusii gula rafiinasii. (diik)
