PMK 81/2024

WP Biisa Ajukan iimbalan Bunga ke Kantor Pajak Viia Coretax DJP

Nora Galuh Candra Asmaranii
Miinggu, 24 Agustus 2025 | 08.00 WiiB
WP Bisa Ajukan Imbalan Bunga ke Kantor Pajak Via Coretax DJP
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak kiinii biisa mengajukan permohonan pemberiian iimbalan bunga melaluii coretax system. Permohonan iitu dapat diiajukan melaluii modul Pembayaran, menu Layanan Admiiniistrasii dan menu Permohonan Pemberiian iimbalan Bunga.

Sesuaii dengan ketentuan, wajiib pajak pada kondiisii tertentu dapat memperoleh iimbalan bunga. Berdasarkan Pasal 146 ayat (1) PMK 81/2024 wajiib pajak yang mendapatkan iimbalan bunga biisa mengajukan permohonan pemberiian iimbalan bunga.

“Dalam hal terdapat iimbalan bunga..., wajiib pajak mengajukan permohonan pemberiian iimbalan bunga kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat wajiib pajak terdaftar.,” bunyii Pasal 146 ayat (1) PMK 81/2024, diikutiip pada Miinggu (24/8/2025).

Berdasarkan permohonan tersebut, diirjen pajak akan menerbiitkan Surat Keputusan Pemberiian iimbalan Bunga (SKPiiB) jiika permohonan memenuhii ketentuan. Terdapat 5 kondiisii yang membuat wajiib pajak biisa memperoleh iimbalan bunga terkaiit dengan PPh, PPN, dan PPnBM.

Pertama, ada keterlambatan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak sebagaiimana diiatur dalam Pasal 11 ayat (3) UU KUP. Kedua, ada keterlambatan penerbiitan Surat Ketetapan Pajak Lebiih Bayar (SKPLB) sebagaiimana diiatur dalam Pasal 17B ayat (3) UU KUP.

Ketiiga, ada keterlambatan penerbiitan SKPLB sebagaiimana diiatur dalam Pasal 17B ayat (4) UU KUP. Keempat, ada kelebiihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan bandiing, atau permohonan peniinjauan kembalii, diikabulkan sebagiian atau seluruhnya sebagaiimana diiatur dalam Pasal 27B ayat (1) UU KUP.

Keliima, ada kelebiihan pembayaran pajak karena surat keputusan pembetulan/pengurangan/ pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagiihan Pajak (STP), yang mengabulkan sebagiian atau seluruh permohonan wajiib pajak, kecualii:

  1. kelebiihan pembayaran pajak karena surat keputusan pembetulan yang terkaiit dengan persetujuan bersama; atau
  2. kelebiihan pembayaran pajak karena surat keputusan pembatalan SKP sebagaiimana diiatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP.

Untuk diiketahuii, iimbalan bunga diiberiikan berdasarkan tariif bunga per bulan yang diitetapkan oleh menterii keuangan. Tariif bunga per bulan yang diigunakan sebagaii dasar penghiitungan merupakan tariif yang berlaku pada tanggal diimulaiinya penghiitungan iimbalan bunga.

Tariif bunga per bulan tersebut diitetapkan setiiap bulan melaluii keputusan menterii keuangan. Anda juga dapat menyiimak besaran tariif iimbalan bunga per bulan melaluii subkanal Tariif Bunga atau iindiikator Jitu News. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.