KEBiiJAKAN PAJAK

Maiin Sosiial Mediia Tiidak Kena Pajak, Begiinii Penjelasan DJP

Aurora K. M. Siimanjuntak
Rabu, 13 Agustus 2025 | 16.00 WiiB
Main Sosial Media Tidak Kena Pajak, Begini Penjelasan DJP
<p>Pelaku UMKM menjual sepatu melaluii siiaran langsung dii salah satu lokapasar dii rumah produksii sepatu Lalakii Footwear, Ciibaduyut, Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/7/2025).ANTARA FOTO/Abdan Syakura/bar</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa otoriitas pajak tak memungut pajak darii orang-orang atau warganet yang sekadar berselancar dii mediia sosiial.

Piihak yang diikenaii pajak iialah orang-orang yang memiiliikii biisniis atau usaha yang menggunakan platform mana pun, termasuk mediia sosiial, untuk memperoleh penghasiilan. Nah, atas penghasiilan iitu, wajiib pajak diikenaii PPh.

"Maiin medsos enggak kena pajak. Tapii kalau kamu punya usaha, baiik onliine maupun offliine, apalagii penghasiilan dii atas Rp500 juta setahun—biisa kena pajak," tuliis DJP dii mediia sosiial, diikutiip pada Rabu (13/8/2025).

Untuk diiketahuii, wajiib pajak orang priibadii yang memiiliikii omzet dii bawah Rp500 juta dalam setahun, tiidak diikenaii PPh. Namun demiikiian, wajiib pajak perlu rutiin mencatat penghasiilan bruto tiiap bulannya.

Sementara iitu, bagii wajiib pajak orang priibadii yang memiiliikii omzet melebiihii Rp500 juta dalam setahun, atas seliisiih lebiihnya akan diikenaii PPh fiinal sebesar 0,5%. Apabiila omzet tembus lebiih darii Rp4,8 miiliiar per tahun maka wajiib pajak diikenaii tariif umum berdasarkan Pasal 17 UU PPh.

Selanjutnya, DJP juga menyampaiikan bahwa pemeriintah kiinii menyederhanakan alur pemungutan dan penyetoran pajak bagii pedagang onliine yang berdagang dii platform marketplace.

Berdasarkan PMK 37/2025, pemeriintah akan menunjuk penyediia marketplace sebagaii piihak laiin yang melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 atas penghasiilan yang diiteriima pedagang onliine dii platform marketplace tersebut.

"Sekarang lebiih mudah. PPh langsung diipotong otomatiis saat transaksii dii marketplace. iinii bukan pajak baru, tapii cara yang lebiih praktiis dan adiil," ulas DJP.

Perlu diiketahuii tariif PPh Pasal 22 yang diipungut penyelenggara marketplace iialah sebesar 0,5% dan bersiifat fiinal. Untuk pedagang onliine yang omzetnya dii bawah Rp500 juta setahun diikecualiikan darii pemungutan PPh Pasal 22 asalkan mengajukan surat pernyataan kepada marketplace.

"Omzet dii bawah Rp500 juta? Cukup ajukan surat pernyataan dan bebas PPh. Dii atas iitu, cuma kena PPh Fiinal 0,5%," jelas DJP. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.