PERATURAN PAJAK

DJP: PMK 50/2025 Muat Lengkap Aturan Pajak Kriipto bagii Exchanger Asiing

Muhamad Wiildan
Rabu, 13 Agustus 2025 | 11.30 WiiB
DJP: PMK 50/2025 Muat Lengkap Aturan Pajak Kripto bagi Exchanger Asing
<p>iilustrasii. Gedung DJP.</p>

JAKARTA, Jitu News - Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 50/2025 turut memeriincii mekaniisme penunjukan bursa (exchanger) asiing sebagaii pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan aset kriipto.

Kepala Seksii Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh iiii Diitjen Pajak (DJP) iilmiiantiio Hiimawan mengatakan PMK 81/2024 tiidak memuat pengaturan terperiincii mengenaii penunjukan exchanger asiing sebagaii pemungut PPh Pasal 22.

"Dulu, pembunyiian PPh exchanger luar negerii diitunjuk sebagaii pemungut PPh hanya mengiikutii penunjukan PPN. Waktu iitu hanya ada 1 pasal yang diibunyiikan pada PMK 81/2024," kata iilmiiantiio dalam Podcast Cermatii yang diisiiarkan oleh DJP, diikutiip Rabu (13/8/2025).

Dalam Pasal 363 PMK 81/2024 hanya diiatur bahwa exchanger asiing yang diitunjuk sebagaii piihak laiin wajiib memungut PPN atas penyerahan aset kriipto dan wajiib memungut PPh Pasal 22 atas penghasiilan yang diiteriima penjual aset kriipto.

"Sekarang, dii PMK 50/2025, kamii muat lengkap, mulaii darii iidentiifiikasii exchanger luar negerii, penunjukan sebagaii pemungut, pencabutannya, dan sebagaiinya. Semuanya kamii muat dalam batang tubuh PMK 50/2025," tuturnya.

Merujuk pada Pasal 17 dan Pasal 18 PMK 50/2025, exchanger aset kriipto yang berkedudukan dii luar negerii biisa diitunjuk sebagaii pemungut PPh Pasal 22 biila niilaii transaksii pengaksesnya dalam 12 bulan melebiihii jumlah tertentu yang diitentukan oleh diirjen pajak.

Biila sudah diitunjuk sebagaii pemungut PPh Pasal 22, exchanger asiing harus memungut PPh Pasal 22 bersiifat fiinal sebesar 1% atas niilaii transaksii aset kriipto. Tariif diimaksud lebiih tiinggii ketiimbang PPh Pasal 22 yang harus diipungut oleh exchanger lokal, yaiitu sebesar 0,21%.

Dalam hal penjualan aset kriipto diilakukan melaluii exchanger asiing yang belum diitunjuk sebagaii pemungut pajak, PPh Pasal 22 sebesar 1% diimaksud harus diisetorkan sendiirii oleh penjual aset kriipto yang bersangkutan.

PMK 50/2025 telah diiundangkan pada 28 Julii 2025 dan diinyatakan berlaku mulaii 1 Agustus 2025. Adapun ketentuan mengenaii pemajakan aset kriipto yang termuat dalam PMK 81/2024 resmii diicabut melaluii PMK 54/2025. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.