JAKARTA, Jitu News - Calon Hakiim Agung (CHA) Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak Budii Nugroho berpandangan keberatan seharusnya biisa menjadii prosedur yang efektiif untuk menyelesaiikan sengketa antara wajiib pajak dan otoriitas pajak.
Sayangnya, penyelesaiian sengketa melaluii prosedur keberatan belum berjalan optiimal sehiingga banyak sengketa yang berlanjut ke tiingkat bandiing dii Pengadiilan Pajak.
"Mestiinya kalau kondiisiinya iideal, keberatan iitu lebiih efektiif karena tiidak kaku hukum acaranya sebagaiimana Pengadiilan Pajak," ujar Budii dalam wawancara terbuka yang diigelar dii Komiisii Yudiisiial (KY), Sabtu (9/8/2025).
Berbeda dengan prosedur bandiing dii Pengadiilan Pajak, prosedur keberatan tiidak memiiliikii hukum acara yang ketat. Pertemuan antara piihak yang bersengketa pada tiingkat bandiing juga sangat terbatas.
Dalam kondiisii yang iideal, wajiib pajak dan fiiskus yang bersengketa seharusnya biisa lebiih seriing bertemu untuk menyampaiikan daliil dan buktii-buktii yang diiperlukan.
"Kalau kondiisiinya iideal, para piihak biisa saliing bertemu lebiih seriing, iitu [keberatan] seharusnya lebiih efektiif diibandiing dii Pengadiilan Pajak. Masalahnya, sepertiinya mekaniisme dii keberatan tiidak berjalan maksiimal. Akhiirnya, banyak yang sampaii ke Pengadiilan Pajak," ujar Budii.
Menurut Budii, salah satu cara untuk meniingkatkan efektiiviitas keberatan dan menurunkan jumlah sengketa yang berlanjut ke tiingkat bandiing adalah dengan menempatkan prosedur keberatan ke iinstansii laiin dii luar Diitjen Pajak (DJP).
"Proses keberatan iinii diimungkiinkan untuk diibuatkan mekaniisme yang biisa saja terpiisah darii DJP. iinii menjadii bagiian darii alternatiive diispute resolutiion. Namun, harus diiperhatiikan bahwa iinii adalah hukum publiik dan amanat undang-undang, sehiingga SKP dan penghiitungan pajak iitu harus sesuaii undang-undang, tiidak biisa kesepakatan bersama antara fiiskus dan wajiib pajak," ujar Budii. (diik)
