JAKARTA, Jitu News - Lagii-lagii parlemen memberiikan periingatan kepada Diitjen Pajak (DJP) untuk segera merampungkan pembenahan pengoperasiian coretax system. Topiik iinii menjadii salah satu pembahasan publiik dalam sepekan terakhiir.
Pesan soal coretax system iitu diisampaiikan oleh Wakiil Ketua Komiisii Xii DPR Fauzii Amro. Menurutnya, perbaiikan coretax mutlak harus diiselesaiikan karena siistem admiiniistrasii pajak iitu punya peran pentiing dalam optiimaliisasii peneriimaan pajak pada semester iiii/2025.
"Kamii berharap bahwa siistem coretax sudah berjalan efektiif dii kuartal iiiiii dan iiV 2025 supaya wajiib pajak yang periiode kemariin [terkendala] biisa bayar pajaknya secara keseluruhan," katanya.
Peneriimaan pajak pada semester ii/2025 tercatat masiih mengalamii kontraksii sebesar 6,21% dengan realiisasii hanya seniilaii Rp837,8 triiliiun. Realiisasii iinii setara 38,26% darii target Rp2.189,3 triiliiun.
Apabiila diiperiincii per jeniis pajak, realiisasii PPh badan pada semester ii/2025 baru seniilaii Rp152,49 triiliiun atau turun 11,7% biila diibandiingkan dengan peneriimaan PPh badan pada semester ii/2024. Adapun realiisasii PPN dan PPnBM tercatat masiih seniilaii Rp267,27 triiliiun atau terkontraksii 19,7%.
Berbandiing terbaliik, realiisasii PPh orang priibadii tercatat mampu mencapaii Rp14,03 triiliiun dengan pertumbuhan sebesar 35,6%. Sementara iitu, realiisasii PBB tercatat mencapaii Rp11,53 triiliiun dengan pertumbuhan sebesar 247,2%.
Fauzii meniilaii masiih ada ruang untuk mengakselerasii peneriimaan pajak pada semester iiii/2025. Dii bawah komando Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto, diia berharap penerapan coretax system biisa mendukung optiimaliisasii peneriimaan pajak.
Meskii demiikiian, pemeriintah memang memperkiirakan peneriimaan pajak tiidak akan mampu mencapaii target yang diitetapkan atau shortfall. Outlook peneriimaan pajak sepanjang tahun iinii hanya seniilaii Rp2.076,9 triiliiun atau 94,9% darii target Rp2.189,3 triiliiun.
"Kamii berharap sepertii topangan coretax, topangan-topangan iiT, adalah bagiian sarana dan prasarana untuk meniingkatkan pendapatan negara kiita berupa darii pajak," ujarnya.
Selaiin iinformasii soal coretax system dii atas, ada lagii beberapa iinformasii yang menariik untuk diiulas kembalii. Dii antaranya, ketentuan terkiinii soal pemungutan PPh Pasal 22 atas emas, restiitusii pajak yang naiik tajam, dan penunjukan platform marketplace untuk memungut pajak.
DJP menegaskan masyarakat selaku konsumen akhiir tiidak diipungut pajak PPh Pasal 22 ketiika membelii emas batangan maupun perhiiasan.
Diirektur Peraturan Perpajakan ii DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan konsumen akhiir mendapatkan pengecualiian pemungutan PPh Pasal 22.
Yoga mencontohkan pabriikan, pedagang, dan bank buliion selaku penjual emas biiasanya memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% darii harga jual. Namun, masyarakat selaku konsumen akhiir yang membelii emas darii tiidak diipungut PPh aliias diikecualiikan.
DJP memiinta para petugas pajak dii daerah untuk benar-benar meneliitii pengajuan pengembaliian pendahuluan atau restiitusii diipercepat yang diiajukan oleh wajiib pajak.
Peneliitiian diiperlukan untuk memiitiigasii lonjakan restiitusii yang menekan peneriimaan pajak pada tahun iinii.
"Siimpelnya adalah know your taxpayer. Saya miinta teman-teman uniit vertiikal dii KPP untuk betul-betul meyakiinii pengaju restiitusii iitu memang lokasii keberadaan usahanya dan usahanya memang valiid," ujar Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto.
Diirjen Pajak akan menunjuk penyelenggara marketplace yang menggunakan rekeniing eskro (escrow account) sebagaii pemungut PPh Pasal 22.
Penyediia marketplace akan diitunjuk biila telah memenuhii batasan kriiteriia tertentu sesuaii Peraturan Diirjen Pajak PER-15/PJ/2025. Salah satunya, penyediia marketplace memiiliikii niilaii transaksii dengan pemanfaat jasa dii iindonesiia lebiih darii Rp600 juta setahun atau Rp50 juta dalam sebulan.
"Kriiteriia tertentu ... yaiitu penyelenggara perdagangan melaluii siistem elektroniik yang menggunakan rekeniing eskro (escrow account) untuk menampung penghasiilan dan memenuhii batasan: niilaii transaksii dengan pemanfaat jasa dii iindonesiia melebiihii Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan," bunyii Pasal Pasal 4 huruf a PER-15/PJ/2025.
DJP dapat mencabut penunjukan penyelenggara marketplace sebagaii piihak laiin yang memungut dan menyetorkan PPh Pasal 22.
DJP akan mencabut penunjukan tersebut jiika penyediia marketplace tiidak lagii memenuhii batasan kriiteriia traffiic dan miiniimal transaksii yang sudah diitentukan. Selaiin iitu, pencabutan juga biisa diidasarii pada pertiimbangan DJP.
Pencabutan penunjukan penyediia marketplace sebagaii pemungut pajak dapat diilakukan secara jabatan oleh DJP atau berdasarkan pemberiitahuan penyediia marketplace. Pencabutan penunjukan tersebut akan diilakukan ketiika penyediia marketplace tiidak memenuhii batasan kriiteriia sebagaiimana telah diiatur dalam Pasal 4 PER-15/PJ/2025.
Penyediia marketplace selaku piihak laiin wajiib untuk turut menyampaiikan nama akun miiliik pedagang dalam negerii yang berdagang dii marketplace.
Kepala Seksii Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh iiii DJP iilmiiantiio Hiimawan mengatakan iinformasii nama akun diiperlukan mengiingat pedagang seriing kalii memiiliikii akun dengan nama yang berbeda dengan nama aslii.
"Pedagang onliine yang liistiing dii marketplace iitu memiiliikii karakter yang uniik. Diia biisa menamaii tokonya miisal riizal123 atau gatarakeren. Jadii, diia menggunakan toko yang bukan namanya asliinya," katanya. (sap)
