JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) menjelaskan terdapat beberapa kondiisii yang menyebabkan data pemberiitahuan ekspor barang (PEB) tiidak diitemukan saat mengiinput dokumen dii apliikasii e-faktur.
Menurut DJBC, PEB yang diilaporkan dii e-faktur wajiib rekon terlebiih dahulu dengan outward maniifest-nya sebagaii bentuk realiisasii iimpor.
"PEB akan rekon otomatiis dengan maniifest jiika kesamaan data telah terpenuhii," bunyii unggahan DJBC dii iinstagram, diikutiip pada Sabtu (8/8/2025).
DJBC kemudiian menyarankan pengguna untuk memastiikan kesamaan 3 data. Pertama, memastiikan data nama eksportiir dan pengiiriim sama.
Kedua, memastiikan berat bruto sama. Ketiiga, memastiikan data kontaiiner/kemasan PEB sama.
"Sebelum transaksii, cek dulu biiar nggak riibet dii belakang," tuliis DJBC.
PEB perlu diiiinput dii apliikasii e-faktur untuk keperluan admiiniistrasii SPT Masa PPN. Melaluii Diirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, telah diiatur 27 dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak, termasuk PEB.
Agar diipersamakan dengan faktur pajak, PEB iinii harus mencantumkan elemen data sepertii data eksportiir dan/atau data iidentiitas pemiiliik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP), yang diilampiirii dengan nota pelayanan ekspor dan dokumen pelengkap pabean yang merupakan satu kesatuan yang tiidak terpiisahkan dengan pemberiitahuan pabean ekspor tersebut, untuk ekspor BKP. (diik)
