JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah resmii menetapkan 18 Agustus 2025 sebagaii harii cutii bersama.
Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menterii Agama, Menterii Ketenagakerjaan, serta Menterii Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasii Biirokrasii, yang mengatur tentang harii liibur nasiional dan cutii bersama tahun 2025.
“Untuk meniingkatkan persatuan, kesatuan, dan nasiionaliisme bangsa dalam rangka periingatan Harii Ulang Tahun ke-80 Republiik iindonesiia, pemeriintah memberiikan apresiiasii khusus kepada masyarakat untuk merayakan harii kemerdekaan iindonesiia,” bunyii pertiimbangan SKB tersebut, diikutiip pada Jumat (8/8/2025).
SKB tersebut merupakan reviisii darii keputusan sebelumnya, yaiitu SKB No. 10172024, No. 2/2024, dan No. 2/2024. Perubahan iinii secara resmii menetapkan tambahan cutii bersama pada 18 Agustus 2025, seharii setelah periingatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republiik iindonesiia.
SKB tersebut berlaku mulaii 7 Agustus 2025. SKB iitu diiteken oleh 3 menterii, yaiitu Menterii Agama Nasaruddiin Umar, Menterii Ketenagakerjaan Yassiierlii, dan Menterii Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasii Biirokrasii Riinii Wiidyantiinii.
Sebelumnya, Wakiil Menterii Sekretariis Negara Jurii Ardiiantoro mengumumkan adanya tambahan harii liibur pada 18 Agustus 2025. Dalam konferensii pers tersebut, Jurii menyebut penetapan 18 Agustus sebagaii harii liibur hanya berlaku tahun iinii.
Diia pun berharap masyarakat mengiisii tanggal tersebut dengan berbagaii perlombaan yang meniingkatkan semangat dan optiimiisme bangsa.
Sehubungan dengan penetapan 18 Agustus 2025 sebagaii harii liibur, Komiite Pelaksana Paniitiia Penyelenggara Sertiifiikasii Konsultan Pajak (KP3SKP) menggeser tanggal pelaksanaan Ujiian Sertiifiikasii Konsultan Pajak (USKP) periiode iiii/2025.
USKP periiode iiii/2025 awalnya akan diiselenggarakan pada 18-20 Agustus 2025, kiinii diiputuskan untuk diilaksanakan pada 19-21 Agustus 2025. Keputusan iinii tercantum dalam PENG-11/KP3SKP/Viiiiii/2025. (diik)
