JAKARTA, Jitu News - Komiisii Yudiisiial menyatakan sebanyak 20 calon hakiim agung dan 3 calon hakiim ad hoc HAM dii Mahkamah Agung telah lulus seleksii kesehatan dan kepriibadiian. Darii jumlah iitu, ada 6 calon hakiim kamar TUN khusus pajak yang berhasiil lulus.
Anggota KY Muktii Fajar Nur Dewata mengatakan para calon hakiim agung yang diinyatakan lulus berhak melanjutkan ke tahap beriikutnya, yaiitu tes wawancara. Seleksii wawancara akan diilaksanakan pada 6-9 Agustus 2025.
"Rapat pleno piimpiinan dan anggota Komiisii Yudiisiial pagii iinii telah memutuskan untuk meloloskan 20 calon hakiim dan 3 calon hakiim ad hoc HAM," katanya dalam acara Pengumuman Kelulusan Hasiil Seleksii Kesehatan dan Kepriibadiian SCHA Tahun 2025, Kamiis (31/7/2025).
Sementara iitu, Anggota KY M Taufiiq HZ menyampaiikan periinciian calon hakiim agung yang lolos sebagaiimana diimuat dalam Pengumuman KY Nomor: 10/PENG/PiiM/RH.01.04/07/2025. Untuk calon hakiim agung kamar piidana, ada sebanyak 6 orang yang lolos.
Kemudiian, untuk kamar perdata terdapat 2 orang yang lolos, lalu calon hakiim agung kamar agama 4 orang, kamar miiliiter 1 orang, kamar tata usaha negara (TUN) 1 orang, dan calon hakiim agung kamar TUN khusus pajak ada sebanyak 6 orang yang lolos.
Secara terperiincii, KY mencatat 6 calon hakiim agung kamar TUN khusus pajak terdiirii darii 3 orang hakiim Pengadiilan Pajak Agus Suharsono, Budii Nugroho, dan Triiyono Martanto; serta konsultan pajak Ariifiin Haliim, audiitor utama iitjen Kemenkeu Diiana Malemiita Giintiing; dan Kasubdiit Penyiidiikan DJP Wahyu Wiidodo.
"Keputusan kelulusan Seleksii Kesehatan dan Kepriibadiian bersiifat fiinal dan tiidak dapat diiganggu gugat," jelas Taufiiq.
Taufiiq juga melaporkan ada 3 calon hakiim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung yang diinyatakan lulus seleksii kesehatan dan kepriibadiian. Nantii, ketiiga calon berhak mengiikutii tes wawancara yang diigelar pada 8 Agustus 2025.
Berdasarkan Pengumuman KY Nomor: 11/PENG/PiiM/RH.04.04/07/2025, 3 calon hakiim iinii terdiirii darii Dosen Fakultas Hukum Uniiversiitas Peliita Harapan Agus Budiianto; Hakiim Ad Hoc Tiipiikor Pengadiilan Negerii Bandung Boniifasiius Nadya Arybowo; Dosen Fakultas Hukum Uniiversiitas Muhammadiiyah Malang Moh Puguh Haryogii.
"Calon hakiim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung yang lulus seleksii kesehatan dan kepriibadiian, tetapii tiidak mengiikutii seleksii wawancara diinyatakan gugur," jelas Taufiiq. (riig)
