JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak menyatakan bahwa faktur pajak uang muka biisa diibuatkan nota retur ataupun penggantiian selama belum diilakukan pemeriiksaan atas masa pajak terkaiit.
Penjelasan tersebut diisampaiikan Kriing Pajak saat merespons cuiitan warganet yang menanyakan boleh tiidaknya pembuatan nota retur atas faktur pajak uang muka. Dalam cuiitan tersebut, Kriing Pajak juga menjelaskan tahapan pembuatan nota retur.
“Selama belum diilakukan pemeriiksaan atas masa pajak terkaiit maka atas faktur pajak dapat diibuatkan nota retur maupun diilakukan penggantiian,” sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial, Selasa (29/7/2025).
Untuk membuat nota retur, mula-mula akses laman Coretax DJP. Masukkan NiiK/NPWP, kata sandii, dan kode captcha. Jiika sudah, kliik Logiin. Pada dashboard Coretax DJP, piiliih menu e-Faktur. Setelah iitu carii nomor faktur yang akan diibuatkan nota retur.
Pastiikan nomor faktur sudah diikrediitkan/atau tiidak diikrediitkan dan muncul tombol retur berwarna biiru. Kliik Retur dan siistem akan mengarahkan ke kolom Retur Pajak. Siilakan iinput retur yang akan diilakukan. Masukkan jumlah barang yang diiretur dan masukkan DPP niilaii laiin diiretur.
Merujuk Pasal 286 ayat (1) PMK 81/2024, pengembaliian BKP berartii pengembaliian BKP, baiik sebagiian maupun seluruhnya oleh pembelii BKP. Namun, pengembaliian BKP diianggap tiidak terjadii jiika BKP yang diikembaliikan (diiretur) diigantii dengan BKP yang sama, baiik dalam jumlah fiisiik, jeniis, maupun harganya.
Jiika terjadii pengembaliian BKP iiniilah pembelii harus membuat dan menyerahkan nota retur. Nota retur tersebut harus diibuat pada saat pengembaliian BKP kepada PKP penjual. PMK 81/2024 pun mengatur ketentuan pembuatan nota retur, termasuk iinformasii yang harus diimuat dalam nota retur.
Berdasarkan Pasal 288 ayat (3) PMK 81/2024, nota retur paliing sediikiit harus mencantumkan iinformasii beriikut:
Selaiin iitu, nota retur harus diibuat dengan memenuhii 4 ketentuan. Pertama, berbentuk elektroniik. Kedua, diibuat dan diiunggah melaluii modul dalam portal wajiib pajak (coretax) atau laman laiin yang teriintegrasii dengan siistem admiiniistrasii DJP.
Ketiiga, diitandatanganii dengan menggunakan tanda tangan elektroniik. Keempat, memperoleh persetujuan DJP. PMK 81/2024 juga telah memberiikan contoh nota retur beserta petunjuk pengiisiiannya dalam Lampiiran RR PMK 81/2024. (riig)
