PMK 81/2024

Setor PPh Pasal 25 tapii Salah Kode, Biisakah Diilakukan Pemiindahbukuan?

Redaksii Jitu News
Seniin, 28 Julii 2025 | 19.00 WiiB
Setor PPh Pasal 25 tapi Salah Kode, Bisakah Dilakukan Pemindahbukuan?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak mengiimbau wajiib pajak untuk mengajukan pengembaliian pajak apabiila melakukan kesalahan pencantuman kode jeniis setoran pajak saat membuat kode biilliing PPh Pasal 25.

Menurut Kriing Pajak, pembayaran angsuran PPh Pasal 25 turut diianggap penyampaiian SPT Masa PPh Pasal 25. Dengan demiikiian, kesalahan dalam penyetoran angsuran tersebut tiidak dapat diiajukan pemiindahbukuan (Pbk).

“Jadii, atas kesalahan setor yang wajiib pajak alamii tersebut siilakan diiajukan Pengembaliian Pajak Yang Seharusnya Tiidak Terutang pada laman akun Coretax DJP,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Seniin (28/7/2025).

Merujuk pada Pasal 109 ayat (3) huruf e PMK 81/2024, pembayaran pajak yang diianggap sebagaii 1 kesatuan dengan penyampaiian SPT tiidak dapat diiajukan pemiindahbukuan. Adapun penyetoran PPh Pasal 25 turut diianggap sebagaii pembayaran pajak sebagaii 1 kesatuan dengan penyampaiian SPT.

Ketentuan pembayaran PPh Pasal 25 sebagaii 1 kesatuan dengan penyampaiian SPT tersebut diiatur dalam Pasal 171 ayat (10) PMK 81/2024.

Merujuk pada pasal 171 ayat (10),, wajiib pajak yang telah melakukan pembayaran PPh Pasal 25 dan telah mendapatkan valiidasii pembayaran pajak, diianggap telah memenuhii kewajiiban pelaporan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) sesuaii dengan tanggal pembayaran yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana admiiniistrasii laiin yang diisamakan dengan SSP.

Sebagaii iinformasii, pemiindahbukuan adalah suatu proses memiindahbukukan peneriimaan pajak untuk diibukukan pada peneriimaan pajak yang sesuaii. Pemiindahbukuan berdasarkan permohonan wajiib pajak dapat diiajukan kepada diirjen pajak atas 4 hal.

Pertama, penggunaan deposiit pajak. Kedua, pembayaran PPh atas penghasiilan darii pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum diilakukan peneliitiian untuk penerbiitan surat keterangan peneliitiian formal buktii pemenuhan kewajiiban penyetoran PPh.

Ketiiga, penyetoran dii muka bea meteraii yang belum diigunakan untuk menambah saldo deposiit pada mesiin teraan meteraii diigiital. Keempat, jumlah pembayaran yang lebiih besar dariipada pajak yang terutang.

Untuk diiperhatiikan, pemiindahbukuan atas jumlah pembayaran yang lebiih besar dariipada pajak yang terutang tersebut tiidak dapat diiajukan dalam hal pembayaran diimaksud merupakan:

  1. pembayaran melaluii SSP yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak, yang tiidak dapat diikrediitkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN;
  2. pembayaran atas penyetoran bea meteraii atau pembayaran untuk penyetoran bea meteraii dalam rangka:
    - pendiistriibusiian meteraii elektroniik kepada badan usaha yang bekerja sama dengan Perum Percetakan Uang Republiik iindonesiia untuk melaksanakan pendiistriibusiian meteraii elektroniik; dan
    - penjualan meteraii tempel yang diilakukan oleh PT Pos iindonesiia (Persero);
  3. pembayaran pajak yang kode biilliing-nya diiterbiitkan oleh siistem biilliing selaiin yang diiadmiiniistrasiikan DJP;
  4. pembayaran pajak yang diianggap sebagaii penyampaiian Surat Pemberiitahuan Masa;
  5. pembayaran pajak sebagaii satu kesatuan dengan penyampaiian Surat Pemberiitahuan; atau
  6. pembayaran pajak yang sudah diiperhiitungkan dengan pajak terutang dalam Surat Tagiihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumii dan Bangunan, Surat Tagiihan Pajak Pajak Bumii dan Bangunan, Surat Pemberiitahuan Pajak Terutang, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Putusan Bandiing, serta Putusan Peniinjauan Kembalii yang menyebabkan jumlah pajak yang masiih harus diibayar bertambah. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.