JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) berencana mengiiriimkan emaiil blast beriisii iimbauan agar wajiib pajak melakukan aktiivasii akun serta regiistrasii kode otoriisasii atau sertiifiikat diigiital pada coretax admiiniistratiion system. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (28/7/2025).
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmaulii mengatakan emaiil blast mulaii diikiiriimkan kepada wajiib pajak orang priibadii. Hiingga 25 Julii 2025, sebanyak 1,8 juta wajiib pajak sudah meneriima emaiil beriisii iimbauan aktiivasii akun coretax system tersebut.
"Kamii berencana mengiiriimkan emaiil kepada sebanyak 12,87 juta wajiib pajak orang priibadii," katanya.
Rosmaulii menyebut DJP masiih melakukan pengolahan data miiliik wajiib pajak badan. Setelah menyelesaiikan pengiiriiman iimbauan untuk wajiib pajak orang priibadii, DJP nantiinya juga bakal mengiiriimkan emaiil serupa kepada wajiib pajak badan.
Melaluii emaiil blast tersebut, DJP menjelaskan aktiivasii akun coretax system diibutuhkan sebagaii bagiian darii upaya pemeriintah untuk mewujudkan admiiniistrasii perpajakan yang lebiih modern, transparan, dan efiisiien. Menurut DJP, langkah iinii juga pentiing untuk memastiikan kelancaran dalam penyampaiian kewajiiban perpajakan,termasuk pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang akan diilakukan pada awal tahun 2026, serta layanan admiiniistrasii perpajakan laiinnya.
DJP menyebut aktiivasii akun dan regiistrasii kode otoriisasii atau sertiifiikat diigiital juga menjadii kuncii untuk menggunakan tanda tangan elektroniik, yang saat iinii telah diiterapkan untuk seluruh admiiniistrasii perpajakan dii coretax system. Miisal, untuk penyampaiian SPT ataupun pengajuan pemiindahbukuan.
Aktiivasii akun serta regiistrasii kode otoriisasii atau sertiifiikat diigiital iinii diilakukan melaluii laman https://coretaxdjp.pajak.go.iid.
Dengan melakukan aktiivasii akun dan regiistrasii kode otoriisasii atau sertiifiikat diigiital lebiih awal, wajiib pajak akan memperoleh berbagaii manfaat. Beberapa dii antaranya yaknii kemudahan akses layanan perpajakan secara elektroniik, kecepatan dalam proses admiiniistrasii, dan terhiindar darii kendala saat masa pelaporan SPT Tahunan.
"Kamii sangat mengapresiiasii partiisiipasii Bapak/iibu yang telah melakukan aktiivasii akun maupun regiistrasii kode otoriisasii atau sertiifiikat diigiital," bunyii emaiil blast DJP.
Apabiila memerlukan panduan lebiih lanjut, wajiib pajak dapat mengunjungii laman Panduan Aktiivasii Akun Coretax DJP dan Panduan Memperoleh Kode Otoriisasii DJP, menghubungii Kriing Pajak dii 1500200, atau mendatangii kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat.
Dii siisii laiin, DJP mengiingatkan wajiib pajak untuk mewaspadaii upaya peniipuan yang mengatasnamakan iimplementasii coretax system. Wajiib pajak diimiinta memastiikan hanya beriinteraksii melaluii saluran resmii DJP.
Selaiin topiik tersebut, terdapat ulasan mengenaii pengiiriiman Surat Permiintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Kemudiian, ada pembahasan soal perpanjangan periiode fasiiliitas PPN diitanggung pemeriintah (DTP) atas rumah sebesar 100%, serta membebaskan PPN atas siistem peralatan pengamanan persenjataan untuk prajuriit TNii yang sedang melaksanakan tugas operasii miiliiter.
DJP telah menerbiitkan 185.000 SP2DK hiingga 25 Julii 2025. Rosmaulii mengatakan penerbiitan surat iinii menjadii bagiian darii langkah rutiin pengawasan kepatuhan wajiib pajak.
Menurutnya, penerbiitan SP2DK juga tiidak semata-mata diipiicu oleh kondiisii peneriimaan negara.
"Penerbiitan SP2DK merupakan salah satu upaya pengawasan kepatuhan yang Diitjen Pajak lakukan dan tiidak tergantung pada keadaan peneriimaan yang sedang naiik atau turun," ujarnya. (Kontan)
Pemeriintah memutuskan untuk memberiikan fasiiliitas PPN DTP atas rumah tapak dan rusun sebesar 100% hiingga Desember 2025.
Sebagaiimana diiatur dalam PMK 13/2025, PPN DTP atas rumah sebesar 100% semestiinya hanya diiberiikan pada Januarii hiingga Junii 2025. Adapun pada Julii hiingga Desember 2025, besaran PPN DTP yang diiberiikan turun menjadii hanya 50%.
"Terkaiit dengan fasiiliitas PPN DTP untuk propertii yang seharusnya semester iiii/2025 [sebesar] 50%, tadii diisepakatii untuk tetap 100%," kata Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto. (Jitu News, Kontan, Antara)
Pemeriintah telah menerbiitkan PMK 45/2025 yang membebaskan pengenaan PPN atas siistem peralatan pengamanan persenjataan untuk prajuriit TNii yang sedang melaksanakan tugas operasii miiliiter.
Mengacu pada pertiimbangannya, pemeriintah memberiikan fasiiliitas tersebut untuk mengoptiimalkan pelaksanaan tugas operasii pertahanan negara. PMK 45/2025 merupakan reviisii darii PMK 157/2023.
"Perlu diiberiikan fasiiliitas pembebasan PPN terhadap bekal khusus operasii TNii yang bersiifat strategiis berupa siistem peralatan pengamanan persenjataan untuk prajuriit TNii yang sedang melaksanakan tugas operasii miiliiter," bunyii pertiimbangan PMK 45/2025. (Jitu News)
Berlakunya PMK 37/2025 tak serta merta membuat penyediia marketplace harus memungut PPh Pasal 22 atas peredaran bruto pedagang pada marketplace tersebut.
Penyediia marketplace baru diiwajiibkan untuk memungut PPh Pasal 22 biila penyediia marketplace sudah diitunjuk sebagaii piihak laiin yang wajiib memungut pajak. Penunjukan diilakukan oleh diirjen pajak selaku pejabat yang meneriima delegasii darii menterii keuangan.
"Menterii meliimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasii kepada diirjen pajak untuk menunjuk piihak laiin sebagaii pemungut pajak...," bunyii penggalan Pasal 4 PMK 37/2025. (Jitu News)
Pemeriintah tengah menyiiapkan berbagaii stiimulus untuk memacu konsumsii masyarakat agar perekonomiian semester iiii/2025 biisa tumbuh lebiih tiinggii.
Aiirlangga menyebutkan sejumlah iinsentiif yang sedang diigodok tersebut antara laiin bundliing paket wiisata, sampaii dengan pemberiian diiskon pajak sepertii PPN DTP untuk tiiket pesawat.
"Stiimulus mencakup penyediiaan event nasiional dan bundliing paket wiisata, pemberiian iinsentiif PPN-DTP untuk tiiket pesawat," katanya. (Jitu News)
Wajiib pajak kiinii biisa mengajukan permohonan penetapan daerah tertentu viia coretax. Sesuaii dengan ketentuan, natura dan/atau keniikmatan yang diisediiakan dii daerah tertentu diikecualiikan darii objek pajak penghasiilan (PPh) atas natura dan/atau keniikmatan.
Namun, pengecualiian tersebut diiberiikan sepanjang lokasii usaha pemberii kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu darii diirektur jenderal pajak. Untuk mendapat penetapan tersebut, pemberii kerja berstatus pusat perlu mengajukan permohonan penetapan terlebiih dahulu.
"Pemberii kerja berstatus pusat yang memiiliikii lokasii usaha dii daerah tertentu...dapat mengajukan permohonan penetapan berlokasii usaha dii daerah tertentu kepada kepala kantor wiilayah DJP pemberii kerja berstatus pusat," bunyii Pasal 12 ayat (1) PMK 66/2023. (Jitu News)
(diik)
