PMK 81/2024

Pembayaran Bukan Objek Pajak, WP Biisa Restiitusii Tanpa Diiperiiksa

Nora Galuh Candra Asmaranii
Miinggu, 27 Julii 2025 | 07.30 WiiB
Pembayaran Bukan Objek Pajak, WP Bisa Restitusi Tanpa Diperiksa
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) mengatur ulang ketentuan pengembaliian kelebiihan pembayaran (restiitusii) pajak yang seharusnya tiidak terutang melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 81/2024.

Sesuaii dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), restiitusii pajak yang seharusnya tiidak terutang merupakan pengembaliian pajak yang hanya melaluii proses peneliitiian dan tiidak diilakukan melaluii pemeriiksaan.

“Berdasarkan permohonan wajiib pajak, setelah meneliitii kebenaran pembayaran pajak, diirjen pajak menerbiitkan surat ketetapan pajak lebiih bayar apabiila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang,” bunyii Pasal 17 ayat (2) UU KUP, diikutiip pada Miinggu (27/7/2025).

Mengacu pada Pasal 122 ayat (1) huruf a PMK 81/2024, permohonan restiitusii pajak yang seharusnya tiidak terutang dii antaranya dapat diiajukan karena terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tiidak terutang.

Secara lebiih terperiincii, berdasarkan Pasal 123 ayat (1) PMK 81/2024, ada 6 alasan yang membuat wajiib pajak dapat mengajukan permohonan restiitusii pajak karena adanya pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tiidak terutang.

Pertama, pembayaran pajak yang lebiih besar darii pajak yang terutang. Kedua, pembayaran pajak atas transaksii yang diibatalkan. Ketiiga, pembayaran pajak yang seharusnya tiidak diibayar. Keempat, pembayaran pajak dalam rangka pelunasan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 44B UU KUP yang:

  1. masiih terdapat kelebiihan pembayaran pajak setelah terdapat keputusan penghentiian penyiidiikan;
  2. tiidak diiakuii sebagaii pertiimbangan untuk diituntut tanpa diisertaii penjatuhan piidana penjara berdasarkan putusan pengadiilan yang berkekuatan hukum tetap;
  3. tiidak diiakuii sebagaii pembayaran piidana denda yang diibebankan kepada terdakwa berdasarkan putusan pengadiilan yang berkekuatan hukum tetap; dan/atau
  4. menggunakan NPWP selaiin NPWP tersangka setelah diilakukan penetapan tersangka sepanjang belum diilakukan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang buktii ke penuntut umum.

Keliima, pembayaran PPh fiinal atas penghasiilan darii usaha yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak dengan peredaran bruto tertentu (wajiib pajak UMKM) yang seharusnya tiidak diikenaii PPh (wajiib pajak orang priibadii UMKM dengan omzet <500 juta dalam setahun yang sudah terlanjur membayar pajak).

Keenam, penyetoran dii muka bea meteraii yang belum diigunakan dan/atau masiih tersiisa sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenaii bea meteraii.

Atas alasan-alasan tersebut, wajiib pajak dapat memiinta restiitusii dengan mengajukan permohonan. Perlu diiketahuii, permohonan tersebut dapat diiajukan viia coretax melaluii menu Pembayaran dan submenu Formuliir Restiitusii Pajak. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.