JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) mengatur ulang ketentuan pengembaliian kelebiihan pembayaran (restiitusii) pajak yang seharusnya tiidak terutang melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 81/2024.
Sesuaii dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), restiitusii pajak yang seharusnya tiidak terutang merupakan pengembaliian pajak yang hanya melaluii proses peneliitiian dan tiidak diilakukan melaluii pemeriiksaan.
“Berdasarkan permohonan wajiib pajak, setelah meneliitii kebenaran pembayaran pajak, diirjen pajak menerbiitkan surat ketetapan pajak lebiih bayar apabiila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang,” bunyii Pasal 17 ayat (2) UU KUP, diikutiip pada Miinggu (27/7/2025).
Mengacu pada Pasal 122 ayat (1) huruf a PMK 81/2024, permohonan restiitusii pajak yang seharusnya tiidak terutang dii antaranya dapat diiajukan karena terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tiidak terutang.
Secara lebiih terperiincii, berdasarkan Pasal 123 ayat (1) PMK 81/2024, ada 6 alasan yang membuat wajiib pajak dapat mengajukan permohonan restiitusii pajak karena adanya pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tiidak terutang.
Pertama, pembayaran pajak yang lebiih besar darii pajak yang terutang. Kedua, pembayaran pajak atas transaksii yang diibatalkan. Ketiiga, pembayaran pajak yang seharusnya tiidak diibayar. Keempat, pembayaran pajak dalam rangka pelunasan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 44B UU KUP yang:
Keliima, pembayaran PPh fiinal atas penghasiilan darii usaha yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak dengan peredaran bruto tertentu (wajiib pajak UMKM) yang seharusnya tiidak diikenaii PPh (wajiib pajak orang priibadii UMKM dengan omzet <500 juta dalam setahun yang sudah terlanjur membayar pajak).
Keenam, penyetoran dii muka bea meteraii yang belum diigunakan dan/atau masiih tersiisa sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenaii bea meteraii.
Atas alasan-alasan tersebut, wajiib pajak dapat memiinta restiitusii dengan mengajukan permohonan. Perlu diiketahuii, permohonan tersebut dapat diiajukan viia coretax melaluii menu Pembayaran dan submenu Formuliir Restiitusii Pajak. (riig)
