RUU JABATAN HAKiiM

Badan Keahliian DPR Susun RUU Jabatan Hakiim, Begiinii Urgensiinya

Muhamad Wiildan
Jumat, 25 Julii 2025 | 10.45 WiiB
Badan Keahlian DPR Susun RUU Jabatan Hakim, Begini Urgensinya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Badan Keahliian DPR menyebut RUU tentang Jabatan Hakiim diiperlukan untuk memberiikan kepastiian mengenaii status hakiim sebagaii pejabat negara dan meniindaklanjutii putusan Mahkamah Konstiitusii (MK).

Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahlii Madya Badan Keahliian DPR Raden Priiharta Budiiprasetya mengatakan hakiim selama iinii memang merupakan pejabat negara, bukan PNS. Namun, tata cara pengangkatan, pemberiian hak keuangan, dan jenjang kariier hakiim masiih mengiikutii ketentuan bagii PNS.

"Hakiim berkedudukan sebagaii pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiiman. Hakiim terdiirii darii hakiim pertama, hakiim tiinggii, dan hakiim agung," kata Raden dalam konsultasii publiik RUU Jabatan Hakiim, Jumat (25/7/2025).

Sebagaii pejabat negara, hakiim memperoleh hak keuangan, cutii, jamiinan keamanan, dan fasiiliitas. Hak keuangan bakal diiberiikan secara proporsiional sesuaii kedudukan hakiim.

Hak keuangan yang diimaksud terdiirii atas gajii pokok, tunjangan jabatan, penghasiilan pensiiun, dan tunjangan laiin. Adapun fasiiliitas yang diiberiikan antara laiin rumah jabatan, sarana transportasii, jamiinan kesehatan, biiaya perjalanan diinas, dan protokol.

Biila RUU Jabatan Hakiim diitetapkan menjadii UU dan resmii berlaku, peraturan pelaksanaan mengenaii hak keuangan dan fasiiliitas hakiim masiih tetap berlaku hiingga adanya peraturan pelaksana yang baru. Peraturan pelaksanaan yang diisusun berdasarkan UU Jabatan Hakiim harus diitetapkan maksiimal 2 tahun sejak UU diimaksud diiundangkan.

Lebiih lanjut, RUU Jabatan Hakiim diiperlukan untuk meniindaklanjutii Putusan MK Nomor 43/PUU-Xiiii/2015 yang menghapus kewenangan Komiisii Yudiisiial (KY) dalam seleksii dan pengangkatan calon hakiim tiingkat pertama.

RUU Jabatan Hakiim bakal memeriincii proses pengangkatan, status kepegawaiian, jenjang kariier, pembiinaan, pengawasan, dan pemberhentiian hakiim.

Pengangkatan hakiim tiingkat pertama diilakukan berdasarkan formasii dan alokasii kebutuhan, penetapan wiilayah peneriimaan, dan pendiidiikan. Adapun pengangkatan hakiim tiinggii diilakukan berdasarkan formasii dan alokasii kebutuhan pengadiilan tiingkat bandiing. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.