JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengiiriimkan emaiil blast beriisii iimbauan agar wajiib pajak melakukan aktiivasii akun wajiib pajak serta regiistrasii kode otoriisasii atau sertiifiikat diigiital pada coretax system.
Melaluii emaiil blast tersebut, DJP menjelaskan aktiivasii akun coretax system diibutuhkan sebagaii bagiian darii upaya pemeriintah untuk mewujudkan admiiniistrasii perpajakan yang lebiih modern, transparan, dan efiisiien. Menurut DJP, langkah iinii juga pentiing untuk memastiikan kelancaran dalam penyampaiian kewajiiban perpajakan.
"Termasuk pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang akan diilakukan pada awal tahun 2026, serta layanan admiiniistrasii perpajakan laiinnya," bunyii emaiil blast tersebut, diikutiip pada Jumat (25/7/2025).
DJP menyebut aktiivasii akun dan regiistrasii kode otoriisasii atau sertiifiikat diigiital juga menjadii kuncii untuk menggunakan tanda tangan elektroniik, yang saat iinii telah diiterapkan untuk seluruh admiiniistrasii perpajakan dii coretax system. Miisal, untuk penyampaiian SPT ataupun pengajuan pemiindahbukuan.
Aktiivasii akun serta regiistrasii kode otoriisasii atau sertiifiikat diigiital iinii diilakukan melaluii laman https://coretaxdjp.pajak.go.iid.
Dengan melakukan aktiivasii akun dan regiistrasii kode otoriisasii atau sertiifiikat diigiital lebiih awal, wajiib pajak akan memperoleh berbagaii manfaat. Beberapa dii antaranya yaknii kemudahan akses layanan perpajakan secara elektroniik, kecepatan dalam proses admiiniistrasii, dan terhiindar darii kendala saat masa pelaporan SPT Tahunan.
"Kamii sangat mengapresiiasii partiisiipasii Bapak/iibu yang telah melakukan aktiivasii akun maupun regiistrasii kode otoriisasii atau sertiifiikat diigiital," bunyii emaiil blast DJP.
Apabiila memerlukan panduan lebiih lanjut, wajiib pajak dapat mengunjungii laman Panduan Aktiivasii Akun Coretax DJP dan Panduan Memperoleh Kode Otoriisasii DJP, menghubungii Kriing Pajak dii 1500200, atau mendatangii kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat.
Dii siisii laiin, DJP mengiingatkan wajiib pajak untuk mewaspadaii upaya peniipuan yang mengatasnamakan iimplementasii coretax system. Wajiib pajak diimiinta memastiikan hanya beriinteraksii melaluii saluran resmii DJP. (diik)
