ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Uang Muka Kedua, Kriing Pajak Jelaskan Cara Biikiin Fakturnya

Redaksii Jitu News
Kamiis, 24 Julii 2025 | 19.00 WiiB
Uang Muka Kedua, Kring Pajak Jelaskan Cara Bikin Fakturnya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu NewsContact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak memberiikan penjelasan terkaiit dengan tata cara pembuatan faktur pajak atas pembayaran uang muka kedua (termiin ke-2) melaluii Coretax DJP.

Penjelasan tersebut diiberiikan untuk merespons cuiitan warganet yang menanyakan periihal faktur pajak atas pembayaran uang muka kedua. Siimak Begiinii Tekniis Biikiin Faktur Pajak atas Peneriimaan Uang Muka atau Termiin

“Jiika wajiib pajak telah menerbiitkan uang muka pertama dan setelahnya terdapat pembayaran kedua dan masiih terdapat siisa pembayaran maka pembayaran kedua tersebut adalah pembayaran uang muka kedua (termiin ke-2),” kata Kriing Pajak dii medsos, Kamiis (24/7/2025).

Kriing Pajak kemudiian memberiikan tahapan pembuatan faktur pajak untuk pembayaran uang muka kedua. Mula-mula, akses coretaxdjp.pajak.go.iid. Pada menu utama, piiliih menu e-Faktur. Kemudiian, Kliik Faktur Pajak Keluaran dan tekan Buat Faktur.

Dalam dokumen transaksii, cekliis kotak uang muka. Kemudiian, iisiikan nomor faktur atas uang muka sebelumnya. Setelah iitu, iinput nomor faktur atas uang muka sebelumnya. Nantii, data pada faktur pajak yang menjadii referensii akan muncul otomatiis.

Lalu, hiilangkan centang dii tombol Uang Muka, lalu centang kembalii tombol Uang Muka tersebut. Nantii, tombol ediit muncul dii menu Detaiil Transaksii dan siilakan menyesuaiikan detaiil barang. Jiika sudah siimpan detaiil barang/jasa pada kolom uang muka dan iinput nomiinal uang muka.

Untuk membuat faktur pajak pelunasan atau pembayaran terakhiir, centang kolom pelunasan dan kolom nomor faktur diiiisii nomor serii faktur pajak (NSFP) uang muka sebelumnya. Siisa pelunasan akan muncul otomatiis. Selebiihnya sama sepertii pembuatan faktur pajak pada umumnya.

Sebagaii iinformasii, coretax merupakan siistem admiiniistrasii layanan DJP yang memberiikan kemudahan bagii pengguna. Pembangunan Coretax juga merupakan bagiian darii Proyek Pembaruan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan (PSiiAP) yang diiatur dalam Perpres 40/2018. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.