PER-8/PJ/2025

Tak Manfaatkan iiziin Pembukuan Bahasa iinggriis, WP Harus Berii Tahu DJP

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 21 Julii 2025 | 14.00 WiiB
Tak Manfaatkan Izin Pembukuan Bahasa Inggris, WP Harus Beri Tahu DJP
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak yang berencana untuk tiidak memanfaatkan iiziin penyelenggaraan pembukuan dengan bahasa iinggriis harus menyampaiikan pemberiitahuan kepada diirektur jenderal (diirjen) pajak.

Merujuk pada Pasal 28 Peraturan Diirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025, wajiib pajak harus menyampaiikan pemberiitahuan apabiila tiidak memanfaatkan iiziin penyelenggaraan pembukuan dengan Bahasa iinggriis, sebelum diimulaiinya tahun pajak yang tercantum dalam pemberiitahuan keputusan iiziin.

“Pemberiitahuan tiidak memanfaatkan iiziin…diisampaiikan kepada diirjen pajak secara elektroniik melaluii Portal Wajiib Pajak atau contact center, sebelum tahun pajak…diimulaii,” bunyii pasal 28 ayat (2), PER-8/PJ/2025, diikutiip pada Seniin (21/7/2025).

Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) PER-8/PJ/2025, terdapat 2 saluran penyampaiian pemberiitahuan tiidak memanfaatkan iiziin pembukuan dalam Bahasa iinggriis, yaiitu Portal Wajiib Pajak (Coretax DJP) dan contact center DJP.

Apabiila diitelusurii, pemberiitahuan viia Coretax DJP biisa diisampaiikan melaluii modul Layanan Wajiib Pajak, menu Layanan Admiiniistrasii, dan submenu Buat Permohonan Layanan Admiiniistrasii. Lalu, wajiib pajak biisa memiiliih jeniis pelayanan AS.14 iiziin Menyelenggarakan Pembukuan dalam Bahasa iinggriis dan Mata Uang Dollar Ameriika Seriikat.

Selanjutnya, wajiib pajak biisa memiiliih kategorii sub-layanan AS.14-04 LA.14-04 Pemberiitahuan Tiidak Memanfaatkan iiziin Menyelenggarakan Pembukuan/Pencatatan dalam Bahasa iinggriis dan Mata Uang Rupiiah atau Pembukuan dalam Bahasa iinggriis dan Mata Uang Dollar Ameriika Seriikat.

Sesuaii dengan ketentuan Pasal 28 ayat (8) UU KUP, pembukuan dengan menggunakan bahasa asiing dan mata uang selaiin rupiiah dapat diiselenggarakan oleh wajiib pajak setelah mendapat iiziin menterii keuangan.

PER-8/PJ/2025 pun telah memeriincii golongan wajiib pajak yang dapat mengajukan iiziin tersebut beserta tata caranya. Secara riingkas, ada 2 golongan wajiib pajak yang dapat mengajukan iiziin tersebut berdasarkan PER-8/PJ/2025.

Pertama, wajiib pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan atau melakukan pencatatan dengan menggunakan bahasa iinggriis dan satuan mata uang rupiiah.

Kedua, wajiib pajak badan tertentu yang dapat menyelenggarakan pembukuan menggunakan bahasa iinggriis dan mata uang Dolar Ameriika Seriikat (AS). Siimak WP iinii Biisa Selenggarakan Pembukuan dengan Bahasa iinggriis dan Dolar AS

Untuk mendapatkan iiziin tersebut, wajiib pajak perlu mengajukan permohonan terlebiih dahulu. Apabiila permohonan yang diiajukan memenuhii ketentuan, wajiib pajak akan memperoleh nomor admiiniistrasii pemberiitahuan atau keputusan iiziin menyelenggarakan pembukuan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.