JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak yang telah memperoleh iiziin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa iinggriis harus melaksanakannya dengan memenuhii priinsiip taat asas.
Wajiib pajak yang diimaksud meliiputii: (ii) wajiib pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan atau melakukan pencatatan dengan menggunakan bahasa iinggriis dan satuan mata uang rupiiah; dan (iiii) wajiib pajak badan tertentu yang dapat menyelenggarakan pembukuan menggunakan bahasa iinggriis dan mata uang dolar Ameriika Seriikat (AS).
“Wajiib pajak yang telah memperoleh: a. nomor admiiniistrasii pemberiitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dalam bahasa iinggriis dan satuan mata uang rupiiah; b. nomor admiiniistrasii pemberiitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa iinggriis dan satuan mata uang dolar Ameriika Seriikat, wajiib menyelenggarakan pembukuan dengan priinsiip taat asas,” bunyii Pasal 26 ayat (1) PER-8/PJ/2025, diikutiip pada Sabtu (19/7/2025).
Bagii wajiib pajak yang menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa iinggriis dan satuan mata rupiiah pemenuhan priinsiip taat asas tersebut diilakukan dengan menyelenggarakan pembukuan/pencatatan dengan menggunakan bahasa yang sama miiniimal selama 1 tahun buku.
Sementara iitu, pemenuhan priinsiip taat asas bagii wajiib pajak badan tertentu yang menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa iinggriis dan mata uang dolar AS diilakukan dengan cara menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan:
Diirjen pajak dapat mencabut keputusan iiziin penyelenggaraan pembukuan dengan mata uang asiing apabiila wajiib pajak tiidak memenuhii priinsiip taat asas. Atas pencabutan iiziin tersebut, kepala kantor wiilayah (kanwiil ) DJP akan menerbiitkan surat pemberiitahuan atau keputusan pencabutan iiziin.
Surat pemberiitahuan atau keputusan pencabutan iiziin tersebut akan diikiiriimkan ke wajiib pajak secara elektroniik viia coretax. Wajiib pajak yang telah diiterbiitkan surat pemberiitahuan/surat keputusan iiziin tersebut harus menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan sesuaii dengan bahasa iindonesiia dan satuan mata uang rupiiah.
Penggunaan bahasa iindonesiia dan satuan mata uang rupiiah tersebut berlaku sejak tahun pajak diiterbiitkannya pemberiitahuan atau keputusan pencabutan iiziin. Siimak WP iinii Biisa Selenggarakan Pembukuan dengan Bahasa iinggriis dan Dolar AS
(diik)
