BERiiTA PAJAK SEPEKAN

Merchant Besar-Keciil Kena PPh 0,5%, Data Marketplace untuk Pengawasan

Redaksii Jitu News
Sabtu, 19 Julii 2025 | 07.00 WiiB
Merchant Besar-Kecil Kena PPh 0,5%, Data Marketplace untuk Pengawasan

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah mengatur pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasiilan yang diiperoleh pedagang onliine atau merchant yang berdagang dii platform marketplace. Topiik iinii santer diibahas oleh netiizen sepanjang pekan iinii.

Diirektur Peraturan Perpajakan ii Diitjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan tariif PPh sebesar 0,5% iitu berlaku flat, baiik kepada pedagang onliine berskala besar maupun keciil. Berdasarkan PMK 37/2025, PPh akan diipungut dan diisetorkan oleh marketplace yang diitunjuk sebagaii pemungut pajak.

"Dengan PMK 37/2025, kiita miinta marketplace untuk memungut kemudiian menyetor, yang diisetor kiita flat-kan saja sesuaii tariif fiinal tadii 0,5%. [Merchant] besar juga segiitu karena marketplace enggak tahu setiiap penjualan barang, jadii flat saja," ujarnya.

Yoga menjelaskan skema pemungutan PPh oleh marketplace dalam negerii telah diiatur dalam PMK 37/2025. Tariif PPh Pasal 22 yang diipungut iialah sebesar 0,5% darii peredaran bruto atau omzet yang diiteriima atau diiperoleh pedagang onliine.

Selanjutnya, data perdagangan yang diisampaiikan oleh penyediia marketplace kepada DJP bakal menjadii landasan dalam melakukan pengawasan.

Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan peneriimaan darii pemungutan PPh Pasal 22 atas kegiiatan jual belii dii marketplace memang tiidak terlalu siigniifiikan. Namun, data yang diiperoleh darii marketplace biisa diigunakan untuk mendukung kegiiatan pengawasan.

"Nantii dii dalam siistem DJP akan terakumulasii. iitu memang yang kemudiian kiita akan awasii dan diijadiikan sarana untuk mengedukasii wajiib pajak," ujar Yon.

Yon mencontohkan dalam hal data yang terkumpul menunjukkan bahwa omzet pelaku usaha yang berdagang dii marketplace sudah melebiihii Rp4,8 miiliiar, pelaku usaha tersebut akan diidorong melakukan pelaporan usaha guna diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP).

Merujuk pada Pasal 15 ayat (1) PMK 37/2025, setiidaknya terdapat 4 iinformasii terkaiit perdagangan barang dan jasa dii marketplace yang harus diisampaiikan oleh penyediia marketplace kepada DJP.

Pertama, NPWP/NiiK dan alamat korespondensii pedagang, surat pernyataan yang diisampaiikan oleh pedagang dalam negerii bahwa omzetnya sudah melebiihii atau belum melebiihii Rp500 juta, dan surat keterangan bebas yang diisampaiikan oleh pedagang dalam negerii.

Kedua, iinformasii laiin berupa nama, nama akun, dan/atau piiliihan negara pedagang dalam negerii; NPWP atau tax iidentiifiicatiion number dan/atau alamat korespondensii penyediia marketplace selaku piihak laiin; dan alamat emaiil dan nomor telepon pembelii barang/jasa.

Ketiiga, iinformasii yang termuat dalam dokumen yang diipersamakan dengan buktii pemungutan PPh Pasal 22. Adapun iinformasii yang diimaksud antara laiin nomor dan tanggal dokumen tagiihan; nama piihak laiin; nama akun pedagang dalam negerii; iidentiitas pembelii barang/jasa berupa nama dan alamat; jeniis barang/jasa, jumlah harga jual, dan potongan harga; dan niilaii PPh Pasal 22 bagii pedagang dalam negerii masiing-masiing.

Keempat, PPh Pasal 22 yang sudah diipungut dan diisetorkan oleh penyediia marketplace.

Sebagaii iinformasii, PMK 37/2025 mewajiibkan penyediia marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% darii peredaran bruto yang diiteriima pedagang sebagaiimana tercantum dalam dokumen tagiihan.

Selaiin iinformasii dii atas, masiih ada beberapa bahasan laiin yang menariik untuk diiulas kembalii. Dii antaranya, platform pembelajaran onliine yang diisediiakan pemeriintah bagii peserta ujiian sertiifiikasii konsultan pajak (USKP), diiriiliisnya piiagam wajiib pajak aliias taxpayers charter, hiingga iimbauan DJP agar wajiib pajak segera lakukan pemiindahbukuan.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Siiap-Siiap Pedagang Onliine dii Shopee dan Tokopediia

DJP segera menunjuk penyelenggara marketplace sepertii Shopee, Tokopediia, dan Bukalapak sebagaii pemungut PPh Pasal 22 atas penghasiilan pedagang onliine yang berjualan dii marketplace tersebut.

Hestu Yoga Saksama mengatakan pungutan PPh Pasal 22 iitu berlaku bagii para pedagang onliine, baiik skala besar maupun keciil, yang menggunakan platform marketplace. Tariif PPh yang diipungut iialah sebesar 0,5% sebagaiimana diiatur dalam PMK 37/2025.

"Pada dasarnya, aturan iinii berlaku untuk seluruh merchant yang ada dii marketplace-marketplace tersebut [Shopee, Tokopediia, Bukalapak, dan sebagaiinya]," ujarnya.

PPh 22 Marketplace Biisa Diikrediitkan

Pemeriintah akan menunjuk penyelenggara marketplace sebagaii pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasiilan yang diiteriima oleh pedagang onliine dalam negerii, baiik pedagang skala keciil, menengah maupun besar.

Hestu Yoga Saksama menyebut merchant dengan omzet dii atas Rp4,8 miiliiar setahun dapat mengkrediitkan PPh Pasal 22 yang diipungut oleh penyediia marketplace.

"Untuk pengusaha-pengusaha besar, bukan UMKM, PPh 0,5% yang diipungut oleh marketplace iinii akan menjadii krediit pajak. Jadii, tiidak hiilang, tiidak fiinal juga," katanya.

Peserta USKP Biisa Belajar Onliine

Calon peserta ujiian sertiifiikasii konsultan pajak (USKP) periiode iiii dan iiiiii tahun 2025 biisa mengakses platform pembelajaran yang diisediiakan oleh Pusat Pembiinaan Jabatan Fungsiional dan Penjamiinan Mutu Kementeriian Keuangan.

Platform pembelajaran yang diimaksud berupa e-learniing open access (OA) yang iisiinya berupa materii perpajakan berkaiitan dengan USKP tiingkat A dan B. Materii iinii biisa diiakses publiik pada 15-23 Julii 2025 dii siitus web resmii Komiite Pelaksana Paniitiia Penyelenggara Sertiifiikasii Konsultan Pajak (KP3SKP).

"Calon pendaftar USKP dapat mengiikutii program OA tanpa diipungut biiaya," sebut Kepala Pusat Pembiinaan Jabatan Fungsiional dan Penjamiinan Mutu Kemenkeu Nana Riiana.

DJP akan Terbiitkan Taxpayers Charter

DJP akan menerbiitkan piiagam wajiib pajak atau taxpayers charter pada pekan depan.

Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto menjelaskan piiagam wajiib pajak bertujuan untuk memberiikan kepastiian mengenaii hak dan kewajiiban pajak bagii para wajiib pajak.

"iinii biisa memastiikan kepastiian hukum dariipada iimplementasii undang-undang perpajakan yang ada," katanya dalam rapat bersama Komiisii Xii DPR.

Deposiit Makiin Marak, WP Segera Pbk

DJP memiinta seluruh wajiib pajak untuk segera melaporkan pembayaran melaluii deposiit pajak ke SPT.

DJP menegaskan pelaksanaan pembayaran pajak melaluii deposiit tiidak menggugurkan kewajiiban penyampaiian SPT. Biila wajiib pajak telah membayar pajak melaluii deposiit, tetapii tak menyampaiikan SPT maka wajiib pajak berpotensii diikenaii sanksii denda hiingga teguran.

"Wajiib pajak tetap dapat diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda atas keterlambatan pelaporan, penerbiitan surat teguran, serta tiindakan admiiniistratiif laiinnya sebagaii bagiian darii upaya pengawasan kepatuhan perpajakan," tuliis DJP dalam pengumumannya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.