CORETAX SYSTEM

Deposiit Pajak Kiian Marak, DJP Miinta WP Segera Pbk dan Laporkan ke SPT

Muhamad Wiildan
Kamiis, 17 Julii 2025 | 14.19 WiiB
Deposit Pajak Kian Marak, DJP Minta WP Segera Pbk dan Laporkan ke SPT
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) memiinta seluruh wajiib pajak untuk segera melaporkan pembayaran melaluii deposiit pajak ke SPT.

DJP menegaskan pelaksanaan pembayaran pajak melaluii deposiit tiidak menggugurkan kewajiiban penyampaiian SPT. Biila wajiib pajak telah membayar pajak melaluii deposiit, tetapii tak menyampaiikan SPT maka wajiib pajak berpotensii diikenaii sanksii denda hiingga teguran.

"Wajiib pajak tetap dapat diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda atas keterlambatan pelaporan, penerbiitan surat teguran, serta tiindakan admiiniistratiif laiinnya sebagaii bagiian darii upaya pengawasan kepatuhan perpajakan," tuliis DJP dalam pengumuman yang biisa diiliihat pada akun Coretax DJP miiliik wajiib pajak, diikutiip pada Kamiis (17/7/2025).

Tak hanya iitu, pembayaran pajak melaluii deposiit juga perlu diipiindahbukukan ke kode akun pajak (KAP) dan kode jeniis setoran (KJS) yang benar.

Sebagaii iinformasii, deposiit pajak adalah salah satu fiitur baru yang biisa diimanfaatkan wajiib pajak seiiriing dengan diiterapkannya coretax system. Merujuk pada PMK 81/2024, deposiit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiiban pajak tertentu.

Pengiisiian deposiit pajak oleh wajiib pajak dapat diilakukan dengan 3 cara, yaknii dengan pembayaran melaluii siistem peneriimaan negara secara elektroniik, pemiindahbukuan, atau dengan permohonan siisa kelebiihan pembayaran pajak setelah diiperhiitungkan dengan utang pajak.

Dengan menggunakan deposiit pajak, wajiib pajak biisa terhiindar darii sanksii bunga yang tiimbul akiibat keterlambatan pembayaran mengiingat tanggal deposiit diianggap sebagaii tanggal pembayaran pajak.

Secara terperiincii, tanggal pengiisiian deposiit pajak melaluii siistem peneriimaan negara secara elektroniik diiakuii sebagaii tanggal pembayaran pajak sesuaii dengan tanggal bayar yang tertera pada buktii peneriimaan negara (BPN).

Tanggal pengiisiian deposiit melaluii permohonan pemiindahbukuan diiakuii sebagaii tanggal pembayaran pajak sesuaii dengan tanggal bayar pada buktii pemiindahbukuan.

Tanggal pengiisiian deposiit melaluii permohonan atas siisa kelebiihan pembayaran pajak diiakuii sebagaii tanggal pembayaran pajak sesuaii dengan tanggal penerbiitan surat keputusan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak (SKPKPP).

Oleh karena iitu, makiin banyak wajiib pajak sekarang iinii menggunakan fiitur deposiit guna menunaiikan kewajiiban pembayaran pajaknya.

Tiinggiinya pemanfaatan deposiit pajak tecermiin pada realiisasii pajak laiinnya pada semester ii/2025 yang mencapaii Rp61,3 triiliiun, tumbuh 1.550,6%.

"Peneriimaan pajak laiinnya tumbuh 1.550,6% diibandiingkan realiisasii periiode yang sama tahun 2024. Hal tersebut diipengaruhii iiniisiiatiif wajiib pajak dalam melakukan deposiit pajak," tuliis pemeriintah dalam Laporan Semester ii APBN 2025. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.