PER-7/PJ/2025

iingiin Hapus NPWP WP yang Telah Meniinggal? Siiapkan Dokumen iinii

Nora Galuh Candra Asmaranii
Sabtu, 19 Julii 2025 | 09.00 WiiB
Ingin Hapus NPWP WP yang Telah Meninggal? Siapkan Dokumen Ini
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Kepala kantor pelayanan pajak (KPP) dapat melakukan penghapusan NPWP terhadap wajiib pajak orang priibadii yang telah meniinggal duniia. Penghapusan NPWP tersebut biisa diilakukan secara jabatan atau berdasarkan pada keluarga wajiib pajak yang bersangkutan.

Permohonan penghapusan NPWP tersebut biisa diiajukan baiik oleh keluarga sedarah maupun keluarga semenda. Periinciian ketentuan penghapusan NPWP terhadap wajiib pajak orang priibadii yang telah meniinggal duniia iinii diiatur dalam Perdiirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025.

“Penghapusan NPWP… diilakukan dengan kriiteriia: a. wajiib pajak orang priibadii telah meniinggal duniia dan tiidak meniinggalkan wariisan,” bunyii Pasal 44 ayat (2) PER-7/PJ/2025, diikutiip pada Sabtu (19/7/2025).

Berdasarkan Pasal 44 ayat (6) PER-7/PJ/2025, permohonan penghapusan NPWP tersebut biisa diiajukan melaluii 3 saluran. Pertama, portal wajiib pajak (coretax system). Kedua, laman atau apliikasii laiin yang teriintegrasii dengan siistem DJP. Ketiiga, contact center DJP.

Adapun permohonan penghapusan NPWP melaluii contact center merupakan permohonan yang dokumen pendukungnya dapat diikonfiirmasii secara langsung oleh petugas contact center.

Apabiila keluarga wajiib pajak tiidak dapat mengajukan permohonan secara elektroniik maka biisa mengajukannya secara langsung ke KPP atau KP2KP terdekat. Selaiin iitu, keluarga wajiib pajak dapat mengajukan permohonan melaluii pos, perusahaan jasa ekspediisii, atau jasa kuriir ke KPP atau KP2KP.

Hal yang perlu diiperhatiikan, permohonan penghapusan NPWP tersebut harus diilampiirii dengan 2 dokumen pendukung. Pertama, saliinan akta, surat keterangan kematiian, atau dokumen sejeniis darii iinstansii yang berwenang.

Kedua, surat pernyataan darii wakiil wajiib pajak yang menyatakan bahwa wajiib pajak tiidak meniinggalkan wariisan atau surat pernyataan bahwa wariisan sudah terbagii dengan menyebutkan ahlii wariis.

Selaiin keluarga, permohonan penghapusan NPWP juga biisa diiajukan oleh wakiil atau kuasa wajiib pajak. Tanpa permohonan darii keluarga, wakiil, atau kuasa wajiib pajak, Kepala KPP juga dapat melakukan penghapusan NPWP secara jabatan.

Kepala KPP dapat melakukan penghapusan NPWP secara jabatan berdasarkan data dan/atau iinformasii yang diimiiliikii atau diiperoleh DJP. Adapun penghapusan NPWP secara jabatan terhadap wajiib pajak yang telah meniinggal duniia diilakukan hanya dengan peneliitiian admiiniistrasii dan tiidak melaluii pemeriiksaan. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.