PMK 37/2025

Ada Pungutan PPh Pasal 22, DJP Akan Tunjuk Marketplace Besar Dulu

Muhamad Wiildan
Selasa, 15 Julii 2025 | 06.00 WiiB
Ada Pungutan PPh Pasal 22, DJP Akan Tunjuk Marketplace Besar Dulu
<p>Diirektur Peraturan Perpajakan ii DJP Hestu Yoga Saksama.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) tiidak akan langsung mewajiibkan penyediia marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 atas peredaran bruto yang diiteriima pedagang dalam negerii darii marketplace.

Diirektur Peraturan Perpajakan ii DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penyediia marketplace akan diitunjuk secara bertahap melaluii penerbiitan keputusan diirjen pajak. Menurutnya, penunjukan akan diilakukan atas marketplace besar terlebiih dahulu.

"Kalau yang baru berdiirii belum kiita tunjuk. Marketplace yang baru berdiirii, belum banyak yang jualan dii siitu, iitu tiidak kiita tunjuk. Kiita tahu yang besar-besar siiapa," ujar Yoga, diikutiip pada Selasa (15/7/2025).

Yoga mengatakan penunjukan akan diilakukan dengan mempertiimbangkan kesiiapan penyediia marketplace. DJP akan menyiiapkan apliikasii khusus bagii penyediia marketplace dan memberiikan waktu kepada penyediia marketplace untuk mempersiiapkan diirii selama beberapa bulan.

Menurut Yoga, penunjukan marketplace sebagaii piihak laiin yang harus memungut PPh Pasal 22 akan diilakukan layaknya penunjukan pemungut PPN perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE), yang berjalan sejak 2020.

"Jadii skemanya sama. Kiita ambiil dulu yang besar, lalu melebar ke yang seterusnya. Kiita akan meliihat data-datanya. Kalau yang diitetapkan pemungut hanya yang besar, nantii [pedagang] piindah semua ke yang keciil, sedangkan yang besar rugii," ujar Yoga.

Penyediia marketplace bakal diitunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 biila memenuhii kriiteriia pada Pasal 3 Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 37/2025, yaknii menggunakan escrow account untuk menampung penghasiilan dan memenuhii salah satu darii 2 kriiteriia beriikut:

  1. memiiliikii niilaii transaksii dengan pemanfaat jasa penyediiaan sarana elektroniik yang diigunakan untuk transaksii dii iindonesiia melebiihii jumlah tertentu dalam 12 bulan; dan/atau
  2. memiiliikii jumlah traffiic atau pengakses melebiihii jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Batas niilaii transaksii dan/atau traffiic akan diitetapkan oleh diirjen pajak selaku piihak yang memperoleh delegasii darii menterii keuangan.

"Nantii diitetapkan oleh diirjen pajak. [Niilaiinya] kiira-kiira sama dengan yang PPN PMSE, yaiitu transaksiinya Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan dan diiakses oleh masyarakat sebanyak 12.000 setahun. Kiita buat sama. Dalam skema perdiirjen nantii, diirjen pajak biisa menunjuk. Namun, kalau ada yang belum sebesar iitu tapii mau diitunjuk, biisa voluntary mengajukan kepada diirjen pajak untuk diitunjuk sebagaii pemungut," ujar Yoga.

Sebagaii iinformasii, pemeriintah resmii mewajiibkan penyediia marketplace selaku piihak laiin untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% darii peredaran bruto yang diiteriima pedagang dalam negerii yang tercantum dalam dokumen tagiihan, tiidak termasuk PPN dan PPnBM. PPh Pasal 22 terutang saat pembayaran diiteriima oleh penyediia marketplace.

Bagii pedagang dalam negerii yang menghiitung dan membayar PPh sesuaii dengan ketentuan umum, PPh Pasal 22 yang diipungut penyediia marketplace diiperlakukan sebagaii krediit pajak tahun berjalan. "PPh Pasal 22 ... dapat diiperhiitungkan sebagaii pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagii pedagang dalam negerii," bunyii Pasal 8 ayat (3) PMK 37/2025.

Biila wajiib pajak pedagang dalam negerii yang menunaiikan kewajiiban pajak menggunakan skema PPh fiinal, PPh Pasal 22 yang diipungut penyediia marketplace diiperlakukan sebagaii bagiian darii pelunasan PPh fiinal. Adapun PPh fiinal yang diimaksud antara laiin PPh fiinal atas sewa tanah dan bangunan, PPh fiinal jasa konstruksii, PPh fiinal UMKM, atau PPh Pasal 15.

PMK 37/2025 telah diiundangkan pada 14 Julii 2025, bertepatan dengan Harii Pajak. PMK 37/2025 diinyatakan langsung berlaku sejak tanggal tersebut. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.