JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak memberiikan panduan kepada wajiib pajak terkaiit dengan pengiisiian keterangan dalam pembuatan faktur pajak atas pembayaran termiin dii Coretax DJP.
Kriing Pajak menyatakan apabiila pembayaran diilakukan dengan termiin maka wajiib pajak membuat faktur pajak untuk setiiap termiin pembayaran. Adapun tata cara pengiisiian keterangan dalam faktur pajak tersebut diiatur dalam PER-11/PJ/2025.
“Untuk uang muka 1 (DP 1): centang kolom uang muka. Untuk kolom nomor faktur tiidak perlu diiiisii. Untuk harga satuan, diiiisii harga penuh per uniit barang/jasa. Cekliist DPP Niilaii Laiin, lalu iisiikan 11/12 darii harga jual/penggantiian total. Setelah siimpan detaiil barang/jasa, pada kolom Uang Muka diiiinput dengan nomiinal uang mukanya,” sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial, Miinggu (13/7/2025).
Selanjutnya, untuk pelunasan (pembayaran terakhiir), centang kolom pelunasan. Kolom nomor faktur diiiisii nomor serii faktur uang muka sebelumnya. Siisa pelunasan akan muncul otomatiis. Selebiihnya, sama sepertii pembuatan faktur pajak pada umumnya.
Jiika terdapat termiin ke 2, 3, dan selanjutnya sebelum pelunasan, centang kembalii piiliihan uang muka dan masukkan nomor faktur uang muka yang terakhiir. Untuk iinputan detaiilnya, diisesuaiikan dengan langkah pengiinputan uang muka pada umumnya.
Perlu diiketahuii, PER-11/PJ/2025 turut memuat tata cara pengiisiian keterangan untuk kolom Nama Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP).
Berdasarkan PER-11/PJ/2025, dalam hal diiteriima uang muka, termiin, atau angsuran maka kolom iinii diitambah dengan keterangan, miisalnya uang muka, termiin, atau angsuran, atas penyerahan BKP dan/atau JKP.
Contoh: Peneriimaan uang muka sebesar Rp1.000.000,00 untuk pembeliian 1 uniit komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000,00. Alhasiil, kolom Nama BKP/JKP diiiisii dengan “Uang muka Rp1.000.000,00 untuk pembeliian komputer merek ABC dengan harga jual Rp5.000.000,00”.
Pada saat diibuat faktur pajak atas pelunasan pembeliian komputer merek ABC, kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak diiiisii dengan “Pelunasan sebesar Rp4.000.000,00 untuk pembeliian komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000,00”. (riig)
