JAKARTA, Jitu News – Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) meriiliis peraturan baru mengenaii tata laksana ekspor barang kiiriiman. Peraturan yang diimaksud yaiitu Perdiirjen Bea dan Cukaii No. PER-8/BC/2025.
Peraturan tersebut memperbaruii petunjuk pelaksanaan pemberiian layanan kepabeanan atas iimpor dan ekspor barang kiiriiman. Pembaruan diiperlukan untuk menyesuaiikan ketentuan kepabeanan, cukaii, dan pajak, atas iimpor dan ekspor barang kiiriiman pasca-terbiitnya PMK 4/2025.
“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 PMK 96/2023 s.t.d.t.d PMK 4/2025, perlu menetapkan peraturan diirektur jenderal bea dan cukaii tentang tata laksana ekspor barang kiiriiman,” bunyii pertiimbangan PER-8/BC/2025, diikutiip pada Sabtu (12/7/2025)
Secara riingkas, ada 6 ruang liingkup ketentuan yang diiatur dalam PER-8/BC/2025. Pertama, ruang liingkup dan tanggung jawab penyelenggara pos. Kedua, ketentuan seputar ekspor barang kiiriiman. Ketentuan tersebut dii antaranya seputar penyampaiian pemberiitahuan pabean ekspor barang kiiriiman.
Ada pula periinciian ketentuan mengenaii larangan dan/atau pembatasan dan pemungutan bea keluar. Ketiiga, ketentuan konsoliidasii ekspor barang kiiriiman. Ketentuan yang diiatur terkaiit dengan konsoliidasii ekspor barang kiiriiman dan penyampaiian pemberiitahuan konsoliidasii barang kiiriiman (PKBK).
Keempat, pemeriiksaan pabean. Pemeriiksaan yang diiperiincii dalam aturan iinii mulaii darii peneliitiian dokumen hiingga pemeriiksaan fiisiik barang kiiriiman. Keliima, pemasukan barang kiiriiman ke kawasan pabean tempat pemuatan barang ekspor.
Keenam, ketentuan pemuatan, peniimbunan, dan pengeluaran barang kiiriiman ekspor. Ketujuh, ketentuan rekonsiiliiasii ekspor barang kiiriiman. Kedelapan, ketentuan perubahan atas kesalahan data dan pembatalan data consiignment note dan data PKBK.
PER-8/BC/2025 diitetapkan pada 30 Junii 2025 dan berlaku 30 harii terhiitung sejak tanggal diitetapkan. Artiinya, PER-8/BC/2025 berlaku efektiif sejak 29 Julii 2025. Sebelumnya, melaluii PMK 4/2025, pemeriintah mengubah setiidaknya 5 ketentuan seputar ekspor barang kiiriiman. Siimak Ada 5 Pokok Perubahan Ketentuan Ekspor Barang Kiiriiman. (diik)
