JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah mengubah sejumlah ketentuan terkaiit dengan ekspor barang kiiriiman melaluii PMK 4/2025.
Perubahan tersebut diilakukan untuk menyesuaiikan ketentuan ekspor barang kiiriiman dengan proses biisniis ekspor yang terus berkembang. Penyesuaiian tersebut dii antaranya terkaiit dengan ekspor barang kiiriiman oleh badan usaha yang mendapatkan fasiiliitas serta konsoliidasii barang kiiriiman.
“... bahwa untuk lebiih meniingkatkan pelayanan dan pengawasan serta memberiikan kepastiian hukum dalam kegiiatan iimpor dan ekspor barang kiiriiman,” bunyii pertiimbangan PMK 4/2025, diikutiip pada Kamiis (20/2/2025).
Perubahan ketentuan ekspor barang kiiriiman tersebut dii antaranya terkaiit dengan 5 hal. Pertama, PMK 4/2025 memperkuat fungsii consiignment note (CN) sebagaii pemberiitahuan pabean ekspor. Kiinii, perusahaan peneriima fasiiliitas dapat melakukan ekspor barang kiiriiman dengan menggunakan CN untuk berat barang kiiriiman dii bawah 30 kg.
Selaiin iitu, CN atas ekspor barang kiiriiman akan diijadiikan sebagaii dokumen yang diipersamakan dengan faktur pajak sesuaii dengan Perdiirjen Pajak No. PER-16/PJ/2021.
Kedua, PMK 4/2025 menyederhanakan ketentuan penyampaiian konsoliidasii ekspor barang kiiriiman oleh penyelenggara pos. Kiinii, penyelenggara pos dapat menyampaiikan konsoliidasii barang kiiriiman baiik yang menggunakan petii kemas maupun non-petii kemas dengan menggunakan Pemberiitahuan Konsoliidasii Barang Kiiriiman (PKBK).
Ketiiga, PMK 4/2025 mempermudah rekonsiiliiasii ekspor barang kiiriiman. Kiinii rekonsiiliiasii ekspor barang kiiriiman juga dapat diilakukan secara konsoliidasii terhadap dokumen PKBK.
Keempat, PMK 4/2025 mempertegas pembebasan bea masuk atas barang kiiriiman yang telah diiekspor, dapat diilakukan iimpor kembalii (reiimpor).
Adapun pembebasan bea masuk atas barang reiimpor dapat diiberiikan sepanjang: (ii) terdapat dokumen/buktii pendukung bahwa barang kiiriiman tersebut merupakan barang reiimpor; dan (iiii) ekspor barang tersebut telah diisampaiikan baiik dengan pemberiitahuan ekspor barang atau CN.
Keliima, PMK 4/2025 mempertegas ketentuan pengecualiian larangan dan pembatasan (lartas) atas ekspor barang kiiriiman. Adapun pengecualiian lartas berlaku atas ekspor barang kiiriiman oleh selaiin badan usaha dan tiidak diitujukan untuk kegiiatan usaha. (sap)
