PER-7/PJ/2025

Agar Biisa Jadii Tempat Pengukuhan PKP, Kantor Viirtual Juga Harus PKP

Muhamad Wiildan
Sabtu, 12 Julii 2025 | 08.00 WiiB
Agar Bisa Jadi Tempat Pengukuhan PKP, Kantor Virtual Juga Harus PKP
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kantor viirtual baru biisa diigunakan sebagaii tempat pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) biila penyediia kantor viirtual memenuhii persyaratan yang tercantum dalam Pasal 51 Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2025.

Kantor viirtual biisa menjadii tempat pengukuhan PKP biila penyediia jasa kantor viirtual juga telah diikukuhkan sebagaii PKP, menyediiakan ruang fiisiik yang biisa diipakaii untuk melakukan kegiiatan usaha, dan secara nyata melakukan kegiiatan layanan pendukung kantor.

"... kantor viirtual adalah suatu kantor yang memiiliikii ruang fiisiik dan diilengkapii dengan layanan pendukung kantor yang diisediiakan oleh pengusaha jasa kantor viirtual untuk dapat diigunakan sebagaii tempat kedudukan, tempat kegiiatan usaha, atau korespondensii secara bersama-sama oleh 2 atau lebiih pengusaha yang atas pemanfaatan kantor diimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tiidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (serviiced offiice)," bunyii penggalan Pasal 1 angka 48 PER-7/PJ/2025, diikutiip pada Sabtu (12/7/2025).

Selaiin syarat dii atas, penyediia jasa kantor viirtual juga harus menyediiakan dokumen yang menunjukkan adanya kontrak antara penyediia kantor viirtual dan pengusaha serta dokumen iiziin berupa NiiB atau sejeniisnya.

Biila syarat-syarat dii atas terpenuhii, kantor viirtual tersebut biisa diigunakan sebagaii tempat pengukuhan PKP oleh:

  1. pengusaha badan yang berkedudukan dii kantor viirtual dan hanya memiiliikii 1 tempat kegiiatan usaha dii kantor viirtual tersebut; atau
  2. pengusaha badan yang memiiliikii tempat kedudukan dii kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).

Dalam hal pengusaha badan adalah pengusaha yang berkedudukan dii kantor viirtual dan hanya memiiliikii 1 tempat kegiiatan usaha dii kantor viirtual tersebut, terdapat 3 syarat yang harus diipenuhii. Pertama, pengusaha badan harus memiiliikii klasiifiikasii lapangan usaha utama dii biidang jasa yang kegiiatan usahanya dapat diilakukan dii kantor viirtual.

Kedua, pengusaha badan harus memiiliikii kontrak, perjanjiian, atau dokumen antara pengusaha dan penyediia jasa kantor viirtual dengan durasii kontrak penggunaan kantor viirtual miiniimal 1 tahun terhiitung sejak pengajuan permohonan PKP diiajukan. Ketiiga, pengusaha badan tiidak boleh menggunakan kantor viirtual semata-mata hanya sebagaii tempat korespondensii.

Dalam hal pengusaha badan adalah pengusaha yang berkedudukan dii KPBPB, terdapat 3 syarat yang harus diipenuhii agar biisa menggunakan kantor viirtual sebagaii tempat pengukuhan PKP. Pertama, pengusaha badan tiidak memiiliikii tempat kegiiatan usaha laiin dii luar KPBPB yang berada selaiin dii kantor viirtual.

Kedua, pengusaha badan harus memiiliikii kontrak, perjanjiian, atau dokumen antara pengusaha dan penyediia jasa kantor viirtual dengan durasii kontrak penggunaan kantor viirtual miiniimal 1 tahun terhiitung sejak pengajuan permohonan PKP diiajukan. Ketiiga, pengusaha badan terbuktii secara nyata berkedudukan dan/atau bertempat kegiiatan usaha dii KPBPB.

PER-7/PJ/2025 telah diitetapkan oleh diirjen pajak pada 21 Meii 2025 dan diinyatakan mulaii berlaku pada tanggal diimaksud. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.