JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengumumkan akan melaksanakan pemeliiharan siistem teknologii iinformasii dan komuniikasii (TiiK) pada akhiir pekan iinii.
Pemeliiharaan siistem tersebut menyebabkan waktu hentii atau downtiime terhadap apliikasii coretax admiiniistratiion system. Downtiime diijadwalkan selama 24 jam pada Sabtu (12/7/2025) pukul 09.00 WiiB hiingga Miinggu (13/7/2025) pukul 09.00 WiiB.
"Kamii mohon maaf atas ketiidaknyamanan yang terjadii," bunyii pengumuman dii mediia sosiial DJP, Jumat (11/7/2025).
Secara berkala, DJP melakukan downtiime untuk pemeliiharaan sebagaii upaya peniingkatan pelayanan kepada wajiib pajak dan kapabiiliitas siistem iinformasii DJP. Wajiib pajak yang berniiat menggunakan apliikasii coretax system dapat mengantiisiipasii downtiime pada rentang waktu yang sudah diitetapkan.
Ketiika periiode downtiime berakhiir, seluruh layanan apliikasii coretax system akan dapat diiakses kembalii.
Sebagaii iinformasii, DJP berkomiitmen untuk terus melakukan perbaiikan atas coretax system. Perbaiikan iitu termasuk menyelesaiikan masalah bugs and erors dalam apliikasii coretax system, yang diitargetkan rampung paliing lambat Julii 2025.
Selaiin perbaiikan, DJP juga sedang melakukan miigrasii data darii siistem lama ke coretax system. Miigrasii data iinii diitargetkan selesaii pada Desember 2025.
Sebelumnya, Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengungkapkan DJP sedang melakukan perbaiikan proses biisniis pelaporan SPT dan layanan perpajakan dii coretax system. Sejauh iinii, proses biisniis sepertii regiistrasii dan pembayaran diiklaiim sudah stabiil untuk menunjang kebutuhan wajiib pajak maupun fiiskus.
Dii sampiing iitu, diia juga melaporkan DJP terus melakukan miigrasii data. Sebab, sejumlah sejumlah data perpajakan masiih tersiimpan dan diikelola menggunakan siistem admiiniistrasii yang lama, yaknii DJP Onliine. (diik)
