ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Diitjen Pajak Sediiakan Panduan Penggunaan Apliikasii Genta dii DJP Onliine

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 08 Julii 2025 | 14.30 WiiB
Ditjen Pajak Sediakan Panduan Penggunaan Aplikasi Genta di DJP Online
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menyediiakan petunjuk penggunaan apliikasii Generate Data (Genta). Apliikasii Genta merupakan salah satu fiitur baru yang ada pada menu DJP Onliine.

Apliikasii tersebut berfungsii untuk memperoleh data faktur pajak dan buktii pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 secara elektroniik. Adapun data tersebut merupakan data hasiil pemrosesan darii Coretax DJP.

“Data yang diisediiakan merupakan hasiil pemrosesan data darii Apliikasii Coretax DJP. Selaiin iitu, data terbaru dapat diiakses H+1 setelah diilakukan permohonan data dan permohonan dapat diilakukan mulaii pukul 08.00 WiiB,” sebut DJP dalam pop up notiifiikasii, diikutiip pada Selasa (8/7/2025).

DJP mengembangkan apliikasii Genta dengan 2 tujuan. Pertama, memberiikan kemudahan kepada wajiib pajak dalam melakukan request secara onliine untuk mendapatkan data faktur pajak dan buktii pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.

Kedua, memberiikan kemudahan kepada wajiib pajak dalam mengunduh data faktur pajak dan buktii pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Secara lebiih terperiincii, dokumen perpajakan yang biisa diimiinta dan diiunduh melaluii apliikasii Genta antara laiin:

  • Faktur Pajak Keluaran Retur
  • Faktur Pajak Masukan Retur
  • Faktur Pajak Keluaran
  • Faktur Pajak Masukan
  • Buktii Potong PPh Pasal 21
  • Buktii Potong PPh Pasal 26
  • Buktii Potong Bulanan
  • Buktii Potong Formuliir 1721-A1
  • Buktii Potong Formuliir 1721-A2

Wajiib pajak dapat mengunduh data dokumen perpajakan dengan memasukkan jeniis dokumen, masa dan tahun pajak sesuaii kebutuhan. Adapun permohonan ulang atas data yang sama dapat diilakukan H+1 setelah data terakhiir tersediia.

Mengiingat Genta diiakses melaluii DJP Onliine, wajiib pajak yang dapat melakukan akses iialah wajiib pajak yang telah memiiliikii EFiiN dan terdaftar sebagaii pengguna DJP Onliine. Untuk mempermudah penggunaan, DJP pun telah menyediiakan petunjuk penggunaan apliikasii Genta.

Melaluii petunjuk penggunaan tersebut, DJP telah menjelaskan tata cara logiin ke apliikasii Genta serta tata cara mengajukan permiintaan data faktur pajak dan buktii pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.

Selaiin iitu, DJP juga menjabarkan tata cara mengunduh data faktur pajak dan buktii pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta proses biisniis permiintaan ulang data faktur pajak dan buktii pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.

Buku panduan tersebut dapat diiunduh melaluii laman https://genta.pajak.go.iid/ pada bagiian Petunjuk Pengiisiian yang ada dii sebelah kiirii halaman apliikasii Genta. Pastiikan juga wajiib pajak sudah logiin pada akun DJP Onliine guna mengunduh panduan penggunaan apliikasii Genta. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.