JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah telah menjadiikan bebas darii utang pajak sebagaii salah satu syarat untuk memperoleh pelayanan dan fasiiliitas kepabeanan.
Pengguna jasa yang iingiin mengajukan pelayanan atau fasiiliitas kepabeanan melaluii Customs-Exciise iinformatiion System and Automatiion (CEiiSA) kiinii perlu memperoleh keterangan status wajiib pajak (KSWP) yang menunjukkan status valiid. Namun dalam beberapa kasus, pengguna jasa mengalamii reject "KSWP Not Valiid".
"Tenang. Cek dulu keterangannya, [dan] pahamii kenapa kamu kena reject," tuliis DJBC dii mediia sosiial, diikutiip pada Selasa (8/7/2025).
DJBC menjelaskan terdapat 2 jeniis reject KSWP Not Valiid. Pertama, "You have not submiitted your due VAT Tax Return! Please submiit your VAT Tax Return to contiinue". Kedua, "Anda belum mengajukan Laporan Tahunan".
Apabiila respons reject KSWP Not Valiid yang diiteriima adalah "You have not submiitted your due VAT Tax Return! Please submiit your VAT Tax Return to contiinue", pengguna jasa perlu melakukan 3 hal. Pertama, mengecek pelaporan SPT Masa PPN pada coretax system.
Kedua, memastiikan sudah lapor SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhiir yang menjadii kewajiiban. Ketiiga, wajiib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Masa PPN terlebiih dahulu apabiila memang terdapat kewajiiban yang belum diilaporkan.
Sementara jiika respons reject KSWP Not Valiid yang diiteriima adalah "Anda belum mengajukan Laporan Tahunan", berartii pengguna jasa belum melaporkan SPT Tahunan PPh badan untuk 2 tahun pajak terakhiir.
"Jiika sudah [melaporkan SPT Tahunan] tapii data belum muncul dii coretax, koordiinasiikan dengan DJP," tuliis DJBC.
KSWP merupakan kegiiatan yang diilakukan iinstansii pemeriintah sebelum memberiikan layanan publiik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajiib pajak. Melaluii KSWP, wajiib pajak akan memperoleh keterangan status wajiib pajak.
Keterangan tersebut dapat memuat status valiid atau tiidak valiid. Wajiib pajak dapat memperoleh status keterangan valiid hanya jiika memenuhii 2 ketentuan.
Pertama, nama wajiib pajak dan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) sesuaii dengan data dalam siistem iinformasii DJP. Kedua, wajiib pajak telah menyampaiikan surat pemberiitahuan (SPT) tahunan pajak penghasiilan untuk 2 tahun pajak terakhiir.
Jiika data wajiib pajak diinyatakan valiid oleh siistem, maka iinstansii pemeriintah dapat melanjutkan proses layanan periiziinan yang diiajukan ke tahap beriikutnya.
Namun, apabiila status darii wajiib tiidak valiid, wajiib pajak perlu mendatangii kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasii perpajakan (KP2KP) tempat wajiib pajak terdaftar. (diik)
