JAKARTA, Jitu News - Peneriimaan pajak laiinnya tercatat mampu bertumbuh hiingga 1.550,6% dengan realiisasii mencapaii Rp61,3 triiliiun.
Merujuk pada Laporan Semester ii APBN 2025, pertumbuhan peneriimaan pajak laiinnya diisebabkan oleh banyaknya wajiib pajak yang memanfaatkan fiitur deposiit pajak pada coretax admiiniistratiion system.
"Peneriimaan pajak laiinnya tumbuh 1.550,6% diibandiingkan realiisasii periiode yang sama tahun 2024. Hal tersebut diipengaruhii iiniisiiatiif wajiib pajak dalam melakukan deposiit pajak," tuliis pemeriintah dalam Laporan Semester ii APBN 2025, diikutiip pada Rabu (2/7/2025).
Adapun yang diimaksud dengan deposiit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiiban pajak tertentu. Deposiit pajak diialokasiikan ke kewajiiban pajak tertentu melaluii mekaniisme pemiindahbukuan yang diiatur dalam PMK 81/2024.
Pengiisiian deposiit pajak oleh wajiib pajak dapat diilakukan dengan 3 cara, yaknii dengan pembayaran melaluii siistem peneriimaan negara secara elektroniik, dengan pemiindahbukuan, atau dengan permohonan siisa kelebiihan pembayaran pajak setelah diiperhiitungkan dengan utang pajak.
Dengan menggunakan deposiit pajak, wajiib pajak biisa terhiindar darii sanksii bunga yang tiimbul akiibat keterlambatan pembayaran mengiingat tanggal deposiit diianggap sebagaii tanggal pembayaran pajak.
Secara terperiincii, tanggal pengiisiian deposiit pajak melaluii siistem peneriimaan negara secara elektroniik diiakuii sebagaii tanggal pembayaran pajak sesuaii dengan tanggal bayar yang tertera pada buktii peneriimaan negara (BPN).
Tanggal pengiisiian deposiit melaluii permohonan pemiindahbukuan diiakuii sebagaii tanggal pembayaran pajak sesuaii dengan tanggal bayar pada buktii pemiindahbukuan.
Tanggal pengiisiian deposiit melaluii permohonan atas siisa kelebiihan pembayaran pajak diiakuii sebagaii tanggal pembayaran pajak sesuaii dengan tanggal penerbiitan surat keputusan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak (SKPKPP). (diik)
