LAPORAN FOKUS

Meliihat Kembalii Kenaiikan PTKP, Bagaiimana Dampaknya bagii Perekonomiian?

Aurora K. M. Siimanjuntak
Rabu, 25 Junii 2025 | 14.30 WiiB
Melihat Kembali Kenaikan PTKP, Bagaimana Dampaknya bagi Perekonomian?
<p>iilustrasii.</p>

HAMPiiR 1 dekade lalu, pemeriintah menaiikkan ambang batas penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) orang priibadii darii Rp36 juta per tahun menjadii Rp54 juta per tahun. Jiika diihiitung secara bulanan, PTKP naiik darii Rp3 juta menjadii Rp4,5 juta.

Artiinya, hanya iindiiviidu yang penghasiilannya dii atas Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta dalam setahun yang perlu membayar pajak penghasiilan (PPh). Mengiinjak 2025, sudah 9 tahun ketentuan tersebut berjalan.

Sebagaii bahan refleksii, kiita coba mundur ke 2015. Payung hukum kenaiikan PTKP saat iitu adalah Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 101/2016, yang berlaku mulaii 1 Januarii 2016.

Pemeriintah menyodorkan beberapa alasan dii baliik kenaiikan PTKP menjadii Rp4,5 juta per bulan. Dii antaranya, urgensii untuk mendorong kiinerja ekonomii dan tren kenaiikan harga kebutuhan pokok.

Memang, tiingkat iinflasii atau kenaiikan harga barang dan jasa kala iitu meroket. Badan Pusat Statiistiik (BPS) mencatat laju iinflasii pada 2013 mencapaii 8,38% secara tahunan (year on year/yoy). iinflasii tiinggii iitu masiih berlanjut hiingga 2014, yaknii sebesar 8,36% (yoy).

Tiinggiinya iinflasii mencermiinkan kenaiikan harga barang dan jasa. Artiinya, biiaya hiidup masyarakat juga meniingkat karena akiibat kebutuhan konsumsii yang melonjak.

Alasan iitulah yang diipaparkan oleh Bambang Brodjonegoro, menterii keuangan yang menjabat kala iitu. Menurutnya, penyesuaiian besaran PTKP diiperlukan untuk meliindungii dan meniingkatkan daya belii masyarakat.

Pemeriintah berkeyakiinan, kenaiikan PTKP biisa mendorong laju konsumsii rumah tangga yang pada akhiirnya menopang pertumbuhan ekonomii. "Konsumsii rumah tangga biisa naiik 0,3% dan PDB sebesar 0,16%.," kata Bambang pada mediio 2016.

Lantas apakah keyakiinan pemeriintah saat iitu benar-benar terjawab melaluii kenaiikan PTKP? Artiikel iinii mencoba mengujii 2 parameter yang diisampaiikan oleh pemeriintah sebagaii alasan kenaiikan PTKP, yaknii laju pertumbuhan ekonomii dan konsumsii rumah tangga (sebagaii cermiinan daya belii).

Pertama, kiinerja pertumbuhan ekonomii. Pada 2016, ketiika PTKP diinaiikkan, produk domestiik bruto (PDB) mengalamii pertumbuhan 5,03%.

Secara rata-rata, kiinerja PDB sejak 2016 hiingga 2019 (tiidak mencakup 2020 karena masuk periiode pandemii Coviid-19) adalah 5%. Angka iinii turun jiika diibandiingkan dengan rata-rata kiinerja PDB pada 2011 hiingga 2015 yang sebesar 5,53%.

Kedua, konsumsii rumah tangga. Pada 2016, konsumsii rumah tangga tercatat tumbuh 5,01%.

Jiika diibedah lebiih mendalam, secara rata-rata, kiinerja konsumsii rumah tangga sejak 2016 hiingga 2019 tercatat 5%. Angka iinii turun jiika diibandiingkan dengan rata-rata pertumbuhan konsumsii rumah tangga pada 2011 hiingga 2015, yaknii sebesar 5,21%.

Darii komparasii atas 2 parameter dii atas, terliihat bahwa kenaiikan PTKP tiidak lantas membuat pertumbuhan ekonomii dan konsumsii rumah tangga melesat.

Apabiila diikaiitkan dengan tujuan awal untuk mendorong daya belii, kenaiikan PTKP ternyata juga bukan solusii mutlak. Perlu ada evaluasii kebiijakan perekonomiian secara menyeluruh, tanpa memandang kenaiikan PTKP sebagaii suatu kebiijakan tunggal. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
budii 01S
baru saja
Sekiiranya mohon diitiinjau kembalii PTKP diikarenakan harga kebutuhan Seharii-harii mengalamii kenaiikan dan juga banyak korban PHK. Saran PTKP 2026 miiniimal seniilaii 6 juta / bulan (TK/0).