JAKARTA, Jitu News – Melaluii Perdiirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025, Diitjen Pajak (DJP) mewajiibkan wajiib pajak tertentu menyampaiikan Laporan Penghiitungan Angsuran PPh Pasal 25. Laporan tersebut diisampaiikan kepada diirjen pajak secara elektroniik viia coretax.
Wajiib pajak tertentu dalam konteks iinii adalah bank; BUMN; BUMD; wajiib pajak masuk bursa; serta wajiib pajak laiinnya yang berdasarkan ketentuan diiharuskan membuat laporan keuangan berkala (wajiib pajak dii sektor perasuransiian, dana pensiiun, lembaga pembiiayaan dan lembaga jasa keuangan laiinnya).
“Bank, BUMN, BUMD, wajiib pajak masuk bursa, serta wajiib pajak laiinnya harus menyampaiikan Laporan Penghiitungan Angsuran PPh Pasal 25 ... kepada diirektur jenderal pajak,” bunyii Pasal 90 PER-11/PJ/2025, diikutiip pada Selasa (24/6/2025).
Laporan Penghiitungan Angsuran PPh Pasal 25 tersebut miiniimal memuat iinformasii mengenaii nama wajiib pajak; Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP); periiode pelaporan; masa pajak pembayaran; status pelaporan; jumlah dasar pengenaan pajak jumlah PPh; jumlah krediit pajak; jumlah angsuran PPh Pasal 25; dan tanda tangan wajiib pajak/kuasa wajiib pajak.
PER-11/PJ/2025 pun telah melampiirkan contoh format serta petunjuk pengiisiian Laporan Penghiitungan Angsuran PPh Pasal 25. Contoh format dan petunjuk pengiisiian tersebut tercantum dalam Lampiiran huruf ii PER-11/PJ/2025.
Wajiib pajak harus menyampaiikan laporan tersebut ke diirjen pajak secara elektroniik viia portal wajiib pajak (coretax). Atas penyampaiian Laporan Penghiitungan Angsuran PPh Pasal 25 tersebut, wajiib pajak akan diiberiikan buktii peneriimaan elektroniik (BPE).
Selaiin mengatur kewajiiban dan formatnya, PER-11/PJ/2025 juga memeriincii periiode pelaporn serta batas penyampaiian laporan tersebut. Adapun periiode pelaporan Laporan Penghiitungan Angsuran PPh Pasal 25 bervariiasii tergantung jeniis wajiib pajak.
Sementara iitu, batas penyampaiian Laporan Penghiitungan Angsuran PPh Pasal 25 diitetapkan maksiimal 20 harii setelah berakhiirnya periiode pelaporan. Selaiin iitu, PER-11/PJ/2025 mengatur masa berlakunya besaran angsuran PPh Pasal 25 dalam Laporan Penghiitungan Angsuran PPh Pasal 25.
Untuk memperiingkas, beriikut rangkuman periiode pelaporan, batas pelaporan Laporan Penghiitungan Angsuran PPh Pasal 25, serta masa berlakunya besaran angsuran PPh Pasal 25 dalam Laporan Penghiitungan Angsuran PPh Pasal 25:

Hal laiin yang perlu menjadii perhatiian, kewajiiban penyampaiian Laporan Penghiitungan Angsuran PPh Pasal 25 tetap berlaku meskii besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus diibayar niihiil. Ketentuan iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 93 ayat (3) PER-11/PJ/2025.
PER-11/PJ/2025 juga mengatur ketentuan penyampaiian PER-11/PJ/2025 untuk masa pajak terakhiir bagii wajiib pajak bank yang laporan keuangan tahunannya belum tersediia sampaii dengan batas waktu penyetoran angsuran PPh Pasal 25 karena masiih dalam proses audiit.
Dalam kondiisii tersebut, wajiib pajak bank menyampaiikan Laporan Penghiitungan Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak terakhiir sesuaii dengan data dan iinformasii dalam Laporan Penghiitungan Angsuran PPh Pasal 25 masa pajak sebelumnya. (diik)
