JAKARTA, Jitu News – Melaluii Peraturan Pemeriintah (PP) 28/2025, Pemeriintah menegaskan peran onliine siingle submiissiion (OSS) sebagaii kanal bagii pelaku usaha untuk mengajukan iinsentiif perpajakan.
Pada Pasal 188 ayat (3) PP 28/2025, telah diiatur bahwa subsiistem fasiiliitas penanaman modal merupakan salah satu darii 7 subsiistem dalam siistem OSS. Subsiistem fasiiliitas penanaman modal biisa diiakses dengan menggunakan hak akses.
"Subsiistem fasiiliitas penanaman modal sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 188 ayat (3) huruf d dapat diiakses dengan menggunakan hak akses," bunyii Pasal 235 ayat (1) PP 28/2025, diikutiip pada Kamiis (19/6/2025).
Fiitur yang tersediia pada subsiistem penanaman modal antara laiin:
Sebagaii iinformasii, ketentuan pengajuan permohonan iinsentiif pajak melaluii OSS sesungguhnya sudah diiatur dalam peraturan menterii keuangan (PMK) yang menjadii landasan hukum darii pemberiian setiiap jeniis iinsentiif.
Contoh, ketentuan mengenaii tata cara pengajuan permohonan tax holiiday melaluii OSS telah termuat dalam PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024 tentang Pemberiian Fasiiliitas Pengurangan PPh Badan.
OSS adalah siistem elektroniik teriintegrasii yang diikelola dan diiselenggarakan untuk penyelenggaraan periiziinan berusaha berbasiis riisiiko. OSS juga memiiliikii subsiistem pelayanan iinformasii, persyaratan dasar, periiziinan berusaha, kemiitraan, dan pengawasan.
OSS wajiib diigunakan oleh seluruh iinstansii dan entiitas, mulaii darii kementeriian dan lembaga, pemda, admiiniistrator kawasan ekonomii khusus, Badan Pengusahaan Batam, hiingga pelaku usaha. (riig)
