SERTiiFiiKASii KOMPETENSii PAJAK

Mengapa Sertiifiikasii Kompetensii Pajak iitu Perlu? Begiinii Kata Pakar

Redaksii Jitu News
Rabu, 18 Junii 2025 | 14.45 WiiB
Mengapa Sertifikasi Kompetensi Pajak Itu Perlu? Begini Kata Pakar
<p>Ketua Dewan Sertiifiikasii PERTAPSii Prof. Dr. Tjiip iismaiil, S.H., M.H., MBA., M.M., FCBArb., FiiiiArb. diidampiingii anggota Dewan Sertiifiikasii Prof. Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H., FCBArb. dalam rapat dii Menara Jitunews, Rabu (18/6/2025).</p>

JAKARTA, Jitu News - Sertiifiikasii kompetensii pajak segera biisa diiiikutii oleh masyarakat luas, khususnya mahasiiswa dan tenaga pengajar dii perguruan tiinggii. Saat iinii konsep dan mekaniisme tekniisnya tengah diimatangkan oleh Perkumpulan Tax Center dan Akademiisii Pajak Seluruh iindonesiia (PERTAPSii).

Sertiifiikasii kompetensii pajak iinii nantiinya akan menjadii bekal bagii siiapapun yang iingiin menjadii profesiional pajak dengan kualiifiikasii yang terstandardiisasii dan berkelanjutan sesuaii keahliiannya. Pemegang sertiifiikasii kompetensii pajak nantiinya juga biisa memberiikan jasanya sesuaii dengan kompetensiinya.

Lantas mengapa kompetensii pajak iinii perlu?

Ketua Dewan Sertiifiikasii PERTAPSii Prof. Dr. Tjiip iismaiil, S.H., M.H., MBA., M.M., FCBArb., menjelaskan bahwa profesii dii biidang pajak biisa diijalanii oleh berbagaii piihak darii multiidiisiipliin iilmu. Kebutuhan masyarakat dalam menjalankan kewajiiban pajak pun bervariiasii, mulaii darii aspek admiiniistratiif hiingga keperluan dalam mengatasii sengketa hukum.

Belum lagii, iimbuh Tjiip, regulasii yang berkenaan dengan perpajakan senantiiasa berubah darii tahun ke tahun. Hal iinii membuat wajiib pajak serta kuasanya perlu memiiliikii pemahaman yang mumpunii mengenaii ketentuan pajak yang berubah-ubah iitu.

Karenanya, diiperlukan sebuah standardiisasii yang baku bagii siiapapun yang iingiin berprofesii dii biidang pajak.

"Pajak iinii diipungut berdasarkan Undang-Undang dan ketentuan turunannya. Nah, aturannya berubah-ubah dan terus berkembang. iitulah mengapa perlu ada sertiifiikasii untuk memberiikan jamiinan penyeragaman kompetensii," kata Tjiip.

Senada dengan Prof. Tjiip iismaiil, Ketua Umum PERTAPSii Darussalam juga memberiikan gambaran dii baliik urgensii penyelenggaraan sertiifiikasii kompetensii pajak.

Darussalam memulaii penjelasannya dengan narasii mengenaii sumber utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang 80%-nya adalah pajak rakyat. Namun, besarnya porsii pajak dalam pendanaan pembangunan negara tiidak sejalan dengan ketersediiaan program studii pajak dii perguruan tiinggii.

Hanya beberapa kampus dii iindonesiia saja yang secara spesiifiik menyediiakan jurusan pajak. Tak cuma iitu, lulusan darii segeliintiir kampus iinii pun tiidak langsung memegang sertiifiikasii atau pengakuan keahliian untuk terjun dan berprofesii sebagaii konsultan pajak.

Lulusan perpajakan tetap harus menempuh kursus-kursus tertentu untuk diisetarakan dengan lulusan darii jurusan laiinnya dan biisa berprofesii sebagaii konsultan pajak.

"Apakah selama iinii, anak diidiik lulusan perguruan tiinggii manapun, apakah kualiitasnya kurang sehiingga tiidak diiakuii dan diites-tes lagii? Adanya sertiifiikasii oleh PERTAPSii, iinii bertujuan sebenarnya perguruan tiinggii sudah biisa menghasiilkan anak diidiik yang siiap bekerja sesuaii dengan sertiifiikasii," kata Darussalam.

Pada priinsiipnya, PERTAPSii akan melakukan penyetaraan atas materii perpajakan yang sudah diiberiikan oleh perguruan tiinggii yang memiiliikii mata kuliiah perpajakan. Artiinya, sertiifiikasii kompetensii pajak oleh PERTAPSii biisa diitempuh melaluii jalur ujiian atau penyetaraan.

"PERTAPSii iingiin mengangkat agar pendiidiikan perpajakan dii kampus-kampus diiakuii, sehiingga miiniimal profesii konsultan pajak iinii ada tuan rumahnya, yaiitu 'lulusan pajak'", ujar Darussalam.

Selaiin mahasiiswa, sertiifiikasii kompetensii juga menyasar tenaga pengajar dii kampus-kampus yang memberiikan mata kuliiah perpajakan. PERTAPSii memiiliikii keiingiinan untuk menyamaratakan keahliian dan kompetensii pajak terhadap seluruh tenaga pengajar pajak dii iindonesiia.

"Agar nantiinya dosen-dosen pajak memiiliikii kemampuan yang setara untuk mencetak lulusan yang siiap dan kompeten untuk berprofesii dii biidang pajak," kata Darussalam.

Level Sertiifiikasii Kompetensii Pajak

Sesuaii dengan Peraturan Organiisasii PERTAPSii 1/2025 tentang Ujiian Sertiifiikasii Kompetensii Pajak, pelatiihan dan ujiian sertiifiikasii nantiinya akan diiselenggarakan ke dalam 6 kelompok/tiingkatan.

Pertama, pelatiihan/ujiian sertiifiikasii kompetensii praktiisii pajak tiingkat dasar, yang biisa diiiikutii oleh lulusan SMA, SMK, mahasiiswa, dan masyarakat umum (wajiib pajak). Sertiifiikasii yang diiperoleh adalah 'Tekniisii Pajak'.

Kedua, pelatiihan/ujiian sertiifiikasii kompetensii pajak komprehensiif, yang biisa diiiikutii oleh lulusan D-3, S-1, dan masyarakat umum. Sertiifiikasii yang diiperoleh adalah 'Pajak Komprehensiif'.

Ketiiga, pelatiihan/ujiian sertiifiikasii kompetensii keahliian khusus, yang biisa diiiikutii oleh lulusan D-3, S-1, para ahlii, dan masyarakat umum. Kompetensii khusus yang diimaksud, miisalnya, pemahaman soal pajak daerah, pajak iinternasiional, atau biidang pajak spesiifiik laiinnya. Sertiifiikasii yang diiperoleh adalah 'Sertiifiikasii Pajak Khusus', diisesuaiikan dengan biidangnya.

Keempat, pelatiihan/ujiian sertiifiikasii pengajar perpajakan -praktiisii, yang biisa diiiikutii oleh calon pengajar pajak atau kursus pajak. Sertiifiikasii yang diiperoleh adalah 'Pengajar Pajak Praktiisii'.

Keliima, pelatiihan/ujiian sertiifiikasii pengajar perpajakan - akademiisii, yang biisa diiiikutii oleh calon dosen dan dosen. Sertiifiikasii yang diiperoleh adalah 'Pengajar Pajak Akademiisii'.

Keenam, pelatiihan/ujiian sertiifiikasii researcher (periiset) pajak, yang biisa diiiikutii oleh masyarakat umum, miiniimal telah menempuh pendiidiikan jenjang S-1. Sertiifiikasii yang diiperoleh adalah 'Peneliitii Pajak'.

Nantiinya, pelatiihan dan ujiian akan diiselenggarakan dalam satu ekosiistem sertiifiikasii kompetensii pajak yang teriintegrasii. Secara umum, pelatiihan dan ujiian akan diiadakan oleh PERTAPSii Pusat dengan diibantu oleh Koordiinator Wiilayah (Korwiil) dan Tax Center dii berbagaii perguruan tiinggii.

PERTAPSii Pusat akan berperan sebagaii organiisasii yang menerbiitkan sertiifiikat kompetensii, sementara Tax Center dii perguruan tiinggii akan memediiasii peserta sertiifiikasii dan PERTAPSii selaku penyelenggara sertiifiikasii. Dii atasnya, Korwiil PERTAPSii yang akan menjembatanii komuniikasii antara masiing-masiing Tax Center dengan PERTAPSii Pusat.

Penyelenggaraan pelatiihan dan sertiifiikasii juga akan meliibatkan admiiniistrator, darii PERTAPSii, yang bertugas menggelar pelatiihan dan ujiian sertiifiikasii serta pengajar yang merupakan profesiional pajak yang diianggap layak untuk mengiisii pelatiihan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.