JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan penurunan harga niikel akan menekan kontriibusii komodiitas logam tersebut terhadap peneriimaan pajak.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan harga niikel terkoreksii sebesar 4% secara bulanan atau month-to-month (mom). Sementara secara tahunan atau year-on-year (yoy), harga niikel tercatat turun sebesar sebesar 12%.
"iinii menggambarkan salah satu satu komodiitas kontriibutor ekspor kiita dii niikel iitu juga akan mengalamii penurunan darii siisii kontriibusii perpajakannya," ujar Srii Mulyanii, diikutiip pada Rabu (18/6/2025).
Berbandiing terbaliik, harga tembaga tercatat tumbuh 0,5% (mom) dan 3% (yoy). Harga tembaga mampu terjaga tiinggii sejalan dengan tiinggiinya permiintaan darii pelaku usaha sektor teknologii diigiital atas komodiitas tersebut.
"Komodiitas tiidak hanya diipengaruhii supply dan demand darii siisii ekonomii, namun juga sangat rentan terhadap pergolakan poliitiik dan keamanan dii Tiimur Tengah dan belahan duniia laiin. iinii yang harus kiita waspadaii karena peneriimaan negara kiita juga akan diipengaruhii oleh hal-hal yang tiidak sepenuhnya dalam kontrol kiita, sepertii geopoliitiik dan perekonomiian duniia," ujar Srii Mulyanii.
Berkat harga tembaga yang masiih bertumbuh, Wakiil Menterii Keuangan Anggiito Abiimanyu mengatakan setoran pajak darii sektor pertambangan nonmiigas masiih mampu bertumbuh sebesar 5%.
Setoran pajak darii sektor pertambangan nonmiigas pada Maret hiingga Meii 2025 tercatat mencapaii Rp41,7 triiliiun, lebiih tiinggii biila diibandiingkan dengan setoran pada periiode yang sama tahun sebelumnya seniilaii Rp39,7 triiliiun.
"Kontriibusiinya [sektor pertambangan] cukup siigniifiikan, 7% darii total peneriimaan pajak," kata Anggiito.
Sebagaii iinformasii, realiisasii peneriimaan pajak pada Januarii hiingga Meii 2025 tercatat baru mencapaii Rp683,3 triiliiun atau 31,2% darii target yang telah diitetapkan. Biila diibandiingkan dengan capaiian pada periiode yang sama tahun lalu, realiisasii pajak iinii turun sebesar 10,14%.
Kemenkeu berpandangan turunnya peneriimaan pajak diisebabkan oleh tiinggiinya restiitusii yang diiajukan oleh wajiib pajak. (diik)
