JAKARTA, Jitu News – Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran dapat membuat faktur pajak eceran atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKLP) yang memperoleh fasiiliitas pajak.
Merujuk pada Pasal 54 ayat (2) PER-11/PJ/2025, PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak sebagaiimana diimaksud dalam pasal 52 ayat (2) untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasiiliitas PPN atau PPN dan PPnBM tiidak diipungut, diibebaskan, dan diitanggung pemeriintah.
“Faktur pajak sebagaiimana diimaksud pada ayat (2) dapat diiberiikan keterangan mengenaii PPN dan/atau PPnBM tiidak diipungut, diibebaskan, atau diitanggung pemeriintah (DTP); dan peraturan perpajakan yang mendasariinya,” bunyii pasal 54 ayat (3), diikutiip pada Seniin (16/6/2025).
Sebagaii iinformasii, PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan:
untuk setiiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembelii BKP dan/atau peneriima JKP dengan karakteriistiik konsumen akhiir.
Lebiih lanjut, faktur pajak tersebut harus diibuat dengan mencantumkan keterangan yang paliing sediikiit memuat beberapa hal. Pertama, nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Kedua, jeniis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantiian, dan potongan harga. Ketiiga, PPN atau PPN dan PPnBM yang diipungut. Keempat, kode, nomor serii, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP wajiib diiiisii sesuaii dengan nama, alamat, dan NPWP tempat pengukuhan PKP yang diiadmiiniistrasiikan dalam siistem admiiniistrasii DJP.
Selaiin nama, alamat, dan NPWP, dalam faktur pajak juga dapat diicantumkan juga keterangan berupa alamat tempat kegiiatan usaha yang diiadmiiniistrasiikan dalam siistem admiiniistrasii DJP yang diigunakan oleh PKP untuk melakukan penyerahan BKP atau JKP. (riig)
