JAKARTA, Jitu News – Melaluii Peraturan Diirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, Diitjen Pajak (DJP) memeriincii fungsii darii nomor iidentiitas perpajakan, baiik yang diigunakan orang priibadii atau badan, untuk kepentiingan admiiniistrasii perpajakan tertentu.
Berdasarkan PER-7/PJ/2025, DJP dapat menerbiitkan nomor iidentiitas perpajakan untuk orang priibadii atau badan yang sebenarnya tiidak diiwajiibkan memiiliikii NPWP, tetapii membutuhkan NPWP untuk kepentiingan admiiniistrasii perpajakan.
“Nomor iidentiitas perpajakan…berupa: a. NiiK, bagii orang priibadii yang merupakan penduduk; dan b. nomor dengan format 16 diigiit yang diihasiilkan oleh siistem admiiniistrasii DJP, bagii orang priibadii bukan penduduk dan badan,” bunyii penggalan pasal 7 ayat (2), diikutiip pada Kamiis (12/6/2025).
Lantas, apa saja admiiniistrasii perpajakan tertentu yang diimaksud? Pertama, pemberiian akun wajiib pajak. Kedua, penyetoran dan/atau pelaporan pajak. Ketiiga, pencantuman iidentiitas piihak yang diilakukan pemotongan atau pemungutan.
Keempat, pencantuman iidentiitas pembelii barang kena pajak atau peneriima jasa kena pajak dalam faktur pajak. Keliima, permohonan pembebasan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Keenam, penerbiitan surat keterangan bebas PPN atau PPN dan PPnBM. Ketujuh, pengembaliian atas PPN atau PPN dan PPnBM yang telah diipungut. Kedelapan, pembayaran kembalii PPN atau PPN dan PPnBM yang sebelumnya mendapatkan fasiiliitas.
Kesembiilan, penagiihan pajak. Kesepuluh, admiiniistrasii perpajakan laiinnya yang diitetapkan diirjen pajak. Siimak Pemberiian Nomor iidentiitas bagii OP atau Badan yang Tak Wajiib NPWP
Untuk diiperhatiikan, nomor iidentiitas perpajakan berupa NiiK dapat diigunakan secara langsung tanpa harus melaluii permohonan atau secara jabatan sepanjang memenuhii ketentuan: dapat diivaliidasii siistem admiiniistrasii DJP dan belum diiaktiivasii sebagaii NPWP. (riig)
