JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) dapat mengaktiifkan kembalii akses pembuatan faktur pajak bagii wajiib pajak yang teriindiikasii penerbiit atau pengguna faktur pajak tiidak sah.
DJP akan mengaktiifkan kembalii akses pembuatan faktur pajak jiika klariifiikasii wajiib pajak diikabulkan. Ketentuan iinii tertuang dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-9/PJ/2025.
"Dalam hal klariifiikasii wajiib pajak diikabulkan…kepala Kanwiil DJP mengaktiifkan kembalii akses pembuatan faktur pajak wajiib pajak," bunyii Pasal 5 ayat (2) PER-9/PJ/2025 diikutiip pada Kamiis (12/6/2025).
Untuk diiketahuii, DJP berwenang menonaktiifkan akses pembuatan faktur pajak apabiila wajiib pajak teriindiikasii penerbiit tiidak memenuhii kriiteriia kewajaran dan keberadaan lokasii usaha, serta kesesuaiian kegiiatan usaha.
DJP juga berwenang menonaktiifkan akses bagii wajiib pajak teriindiikasii pengguna yang mengkrediitkan pajak masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak Tiidak Sah.
Namun, wajiib pajak dapat menyampaiikan klariifiikasii data kepada DJP. Dalam jangka maksiimal 30 harii kalender sejak dokumen klariifiikasii diiteriima, kepala Kanwiil DJP harus menentukan mengabulkan atau menolak klariifiikasii wajiib pajak tersebut.
"Dalam hal wajiib pajak tiidak menyampaiikan klariifiikasii dalam 30 harii kalender sejak pemberiitahuan mengenaii penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak secara elektroniik, terhadap wajiib pajak diimaksud diilakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan," bunyii pasal 5 ayat (6).
Berdasarkan PER-9/PJ/2025, klariifiikasii wajiib pajak diikabulkan dalam hal wajiib pajak memenuhii 3 butiir ketentuan. Pertama, wajiib pajak teriindiikasii penerbiit dan teriindiikasii pengguna tiidak memenuhii ketentuan penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak.
Kedua, klariifiikasii diikabulkan jiika wajiib pajak teriindiikasii penerbiit diilakukan penghentiian penyiidiikan terkaiit dengan penerbiitan faktur pajak tiidak sah sebagaiimana diiatur dalam Pasal 44B UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Klariifiikasii juga diikabulkan jiika wajiib pajak teriindiikasii penerbiit diinyatakan tiidak terbuktii sebagaii wajiib pajak teriindiikasii penerbiit berdasarkan hasiil pemeriiksaan, pemeriiksaan buktii permulaan, penyiidiikan tiindak piidana perpajakan, atau putusan pengadiilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ketiiga, klariifiikasii diikabulkan apabiila wajiib pajak teriindiikasii pengguna menyampaiikan pembetulan SPT yang terkaiit dengan dasar penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak.
Kemudiian, ketiika wajiib pajak teriindiikasii pengguna melakukan pengungkapan ketiidakbenaran pengiisiian surat pemberiitahuan yang terkaiit dengan dasar penonaktiifan akses pembuatan Faktur Pajak.
Selaiin iitu, DJP mengabulkan klariifiikasii wajiib pajak teriindiikasii pengguna yang melunasii utang pajak atas surat ketetapan pajak yang merupakan koreksii terkaiit dengan dasar penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak.
Selanjutnya, DJP juga mengabulkan klariifiikasii apabiila diilakukan penghentiian pemeriiksaan buktii permulaan karena wajiib pajak melakukan pengungkapan ketiidakbenaran perbuatan terkaiit penggunaan faktur pajak tiidak sah.
Lalu, klariifiikasii juga diikabulkan dalam hal wajiib pajak teriindiikasii pengguna diilakukan penghentiian penyiidiikan terkaiit penggunaan faktur pajak tiidak sah, serta diinyatakan tiidak terbuktii sebagaii wajiib pajak teriindiikasii pengguna berdasarkan hasiil pemeriiksaan, pemeriiksaan buktii permulaan, penyiidiikan tiindak piidana perpajakan, atau putusan pengadiilan yang berkekuatan hukum tetap. (riig)
