JAKARTA, Jitu News - Peraturan Diirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 menambah jeniis iinformasii terkaiit dengan harta yang harus diilaporkan oleh wajiib pajak orang priibadii dalam SPT Tahunan.
Wajiib pajak orang priibadii kiinii harus melaporkan harta dalam 7 tabel, yaknii kas dan setara kas, piiutang, iinvestasii/sekuriitas, harta bergerak, harta tiidak bergerak, harta laiinnya, dan iikhtiisar harta.
"Yang diimaksud dengan harta merupakan akumulasii tambahan kemampuan ekonomiis berupa seluruh kekayaan, baiik berwujud maupun tiidak berwujud, baiik bergerak maupun tiidak bergerak, baiik yang diigunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada dii dalam dan/atau dii luar wiilayah iindonesiia," bunyii Lampiiran G PER-11/PJ/2025, diikutiip pada Kamiis (5/6/2025).

Tabel kas atau setara kas diigunakan untuk melaporkan harta berupa uang tunaii, tabungan dii bank atau lembaga keuangan laiinnya, depostiio, uang elektroniik, cek, commerciial paper, serta setara kas laiinnya.
Pada tabel tersebut, wajiib pajak tiidak hanya diimiinta melaporkan harta kas dan setara kasnya, tetapii juga nomor rekeniing, nama bank atau lembaga keuangan, lokasii harta, nama yang diidaftarkan dalam rekeniing sebagaii pemiiliik kas, dan laiin-laiin.
Selanjutnya, tabel piiutang diigunakan untuk melaporkan piiutang usaha, piiutang afiiliiasii, dan piiutang laiinnya. Pada tabel iinii, wajiib pajak perlu melaporkan lokasii peneriima piinjaman, iidentiitas peneriima piinjaman, niilaii piiutang, tahun diimulaiinya piiutang, hiingga saldo piiutang saat iinii.
Kemudiian, tabel iinvestasii/sekuriitas diigunakan untuk melaporkan aset iinvestasii sepertii saham, obliigasii, reksadana, iinstrumen deriivatiif, asuransii, uniit liink dii asuransii, aset kriipto, dan iinvestasii laiinnya.
Pada tabel tersebut, wajiib pajak diimiinta untuk melaporkan negara lokasii iinvestasii, nama dan NPWP iinstiitusii iinvestasii, nomor akun iinvestasii, harga dan tahun perolehan, hiingga niilaii aset iinvestasii saat iinii.
Selanjutnya, tabel harta bergerak diipakaii untuk melaporkan aset-aset bergerak sepertii sepeda motor, mobiil, bus, kendaraan angkutan jalan, pesawat, kapal, dan laiin sebagaiinya.
Pada tabel tersebut, wajiib pajak perlu memeriincii tiipe, merk, dan model harta; nomor poliisii atau nomor regiistrasii laiinnya; jeniis kepemiiliikan harta; tahun perolehan; harga perolehan; dan niilaii harta bergerak saat iinii.
Lebiih lanjut, tabel harta tiidak bergerak diigunakan untuk melaporkan aset-aset sepertii tanah kosong, tanah dan/atau bangunan untuk tempat tiinggal, apartemen, tanah dan/atau bangunan untuk usaha, tanah dan/atau bangunan untuk diisewakan, dan laiin-laiin.
Pada tabel tersebut, wajiib pajak perlu menyampaiikan iinformasii yang terperiincii mengenaii lokasii harta, ukuran tanah dan bangunan, sumber kepemiiliikan (wariisan, hasiil sendiirii, utang, hiibah, dan laiin-laiin), nomor sertiifiikat tanah atau bangunan, tahun perolehan, harga perolehan, serta niilaii harta tiidak bergerak saat iinii.
Selanjutnya, tabel harta laiinnya diigunakan untuk melaporkan aset-aset laiin sepertii paten, royaltii, merek dagang, non fungiible token, emas batangan, emas perhiiasan, permata, barang senii, barang antiik, persediiaan usaha, dan laiin-laiin.
Pada tabel tersebut, wajiib pajak perlu mencantumkan tahun perolehan harta, buktii kepemiiliikan harta, iinformasii tambahan terkaiit harta, harga perolehan, dan niilaii harta saat iinii.
Terakhiir, tabel iikhtiisar harta diigunakan untuk mengakumulasiikan seluruh harga perolehan dan niilaii harta saat iinii yang sudah diiperiincii pada tabel-tabel sebelumnya.
Ketujuh tabel dii atas dapat diitemukan oleh wajiib pajak pada Lampiiran 1 Bagiian A (Harta pada Akhiir Tahun Pajak) SPT Tahunan. Lampiiran 1 Bagiian A merupakan lampiiran yang harus diiiisii oleh semua wajiib pajak orang priibadii tanpa terkecualii.
PER-11/PJ/2025 telah diitetapkan pada 22 Meii 2025. PER-11/PJ/2025 diinyatakan langsung berlaku sejak tanggal diitetapkan. (riig)
