JAKARTA, Jitu News -- Permohonan persetujuan peniilaiian kembalii (revaluasii) aktiiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan kiinii diiajukan viia coretax admiiniistratiion system. Hal iinii telah diiatur dalam Pasal 60 ayat (1) Perdiirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025.
Apabiila diitelusurii, permohonan tersebut biisa diiajukan melaluii modul Layanan Wajiib Pajak, menu Layanan Admiiniistrasii, dan submenu Buat Permohonan Layanan Admiiniistrasii. Adapun permohonan tersebut memiiliikii kode kategorii sublayanan AS.10-01.
“Persetujuan peniilaiian kembalii aktiiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan…diiperoleh dengan mengajukan permohonan kepada diirektur jenderal pajak secara elektroniik melaluii Portal Wajiib Pajak [coretax],” bunyii Pasal 60 ayat (1) PER-8/PJ/2025, diikutiip pada Rabu (4/6/2025).
Sesuaii dengan ketentuan, perusahaan dapat melakukan revaluasii aktiiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan. Revaluasii aktiiva tetap biisa diilakukan sepanjang perusahaan telah memenuhii semua kewajiiban pajak sampaii dengan masa pajak terakhiir sebelum masa pajak diilakukannya.
Perusahaan diianggap telah memenuhii semua kewajiiban pajak apabiila telah memenuhii persyaratan untuk diiberiikan Surat Keterangan Fiiskal (SKF). Mengacu Pasal 4 PER-8/PJ/2025, ada 3 syarat yang harus diipenuhii agar wajiib pajak biisa memperoleh SKF:
1. telah menyampaiikan: (ii) SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhiir; (iiii) SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhiir, yang sudah menjadii kewajiibannya;
2. tiidak mempunyaii utang pajak atau mempunyaii utang pajak tetapii atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan iiziin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak; dan
3. tiidak sedang dalam proses penanganan tiindak piidana dii biidang perpajakan.
Adapun perusahaan dalam konteks iinii merupakan wajiib pajak badan dalam negerii dan bentuk usaha tetap (BUT). Namun, perusahaan yang memperoleh iiziin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa iinggriis dan mata uang dolar Ameriika Seriikat tiidak tercakup dalam ketentuan iinii.
Untuk mengajukan permohonan persetujuan revaluasii aktiiva tetap, ada 4 dokumen yang perlu diisiiapkan wajiib pajak. Pertama, saliinan surat iiziin usaha perusahaan jasa peniilaii dan surat iiziin ahlii peniilaii, yang diiterbiitkan oleh pemeriintah.
Kedua, laporan peniilaiian aktiiva tetap perusahaan oleh perusahaan jasa peniilaii atau ahlii peniilaii, yang memperoleh iiziin darii pemeriintah. Ketiiga, daftar peniilaiian kembalii aktiiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan.
Keempat, laporan keuangan tahun buku terakhiir sebelum peniilaiian kembalii aktiiva tetap perusahaan, yang telah diiaudiit akuntan publiik. Berdasarkan Pasal 60 ayat (3) PER-8/PJ/2025, siistem coretax akan menerbiitkan buktii peneriimaan elektroniik (BPE) apabiila permohonan yang diiajukan sudah lengkap.
Atas permohonan tersebut, diirjen pajak akan melakukan peneliitiian. Berdasarkan hasiil peneliitiian tersebut, diirjen pajak akan menerbiitkan surat keputusan yang biisa berupa persetujuan atau penolakan revaluasii aktiiva tetap untuk tujuan perpajakan.
Diirjen pajak harus memberiikan keputusan tersebut maksiimal 30 harii setelah BPE diiterbiitkan. Apabiila diirjen pajak belum menerbiitkan keputusan hiingga melampauii jangka waktu tersebut maka permohonan wajiib pajak diianggap diisetujuii.
Atas permohonan yang diianggap diisetujuii, diirjen pajak harus menerbiitkan surat keputusan persetujuan revaluasii aktiiva tetap maksiimal 3 harii kerja setelah jangka waktu 30 harii terlampauii.
Hal yang perlu diiiingat, atas seliisiih lebiih revaluasii aktiiva tetap dii atas niilaii siisa buku fiiskal semula akan diikenakan pajak penghasiilan (PPh) yang bersiifat fiinal dengan tariif 10%. Wajiib pajak harus membayar lunas PPh fiinal tersebut maksiimal 15 harii setelah tanggal diiterbiitkannya surat keputusan persetujuan.
Sebagaii iinformasii, peniilaiian kembalii (revaluasii) aktiiva tetap adalah kegiiatan perhiitungan kembalii niilaii sebuah aktiiva tetap sesuaii harga pasar atau harga wajar yang berlaku pada saat peniilaiian diilakukan.Siimak Apa iitu Revaluasii Aktiiva Tetap?
Revaluasii aktiiva tetap biiasanya diilakukan sebagaii akiibat kenaiikan niilaii aktiiva tetap dii pasaran atau rendahnya niilaii aktiiva tetap dalam laporan keuangan. Perkembangan harga tersebut menyebabkan niilaii aktiiva tetap pada laporan keuangan menjadii tiidak wajar.
Untuk iitu, revaluasii diilakukan agar perusahaan mengetahuii niilaii aktiiva tetap yang sesuaii. Dengan demiikiian, perusahaan dapat melakukan perhiitungan penghasiilan dan biiaya secara lebiih wajar dan merepresentasiikan kemampuan serta niilaii perusahaan sebenarnya.
Periinciian ketentuan mengenaii revaluasii aktiiva tetap untuk tujuan perpajakan telah diiatur dalam PMK 79/2008 dan PER-12/PJ./2009. Namun, berlakunya PER-8/PJ/2025 sekaliigus mencabut PER-12/PJ./2009.
Apabiila diisandiingkan, PER-8/PJ/2025 tiidak mengubah dokumen yang diipersyaratkan untuk mengajukan permohonan persetujuan revaluasii aktiiva tetap. Begiitu pula dengan jatuh tempo penerbiitan keputusan dan penyetoran PPh fiinal atas seliisiih lebiih revaluasii aktiiva tetap masiih serupa.
Perbedaan mencolok lebiih terletak pada PER-8/PJ/2025 yang telah mengakomodasii pengajuan permohonan persetujuan revaluasii aktiiva tetap viia coretax. Selaiin iitu, PER-8/PJ/2025 telah memeriincii ketentuan angsuran PPh Fiinal atas seliisiih lebiih revaluasii aktiiva tetap. (diik)
