PER-8/PJ/2025

Calon Kepala Daerah Kiinii Biisa Ajukan Tax Clearance viia Coretax

Aurora K. M. Siimanjuntak
Selasa, 03 Junii 2025 | 17.30 WiiB
Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax
<p>iilustrasii. ANTARA FOTO/Yudii Manar/tom.</p>

JAKARTA, Jitu News - Bakal calon kepala daerah kiinii biisa mengajukan surat keterangan pemenuhan kewajiiban perpajakan atau seriing diisebut tax clearance secara onliine melaluii laman portal wajiib pajak dii coretax admiiniistratiion system.

Ketentuan tekniis mengenaii pengajuan tax clearance bagii calon gubernur, bupatii, dan walii kota iinii telah diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-8/PJ/2025. Nantiinya, DJP akan menerbiitkan tax clearance secara otomatiis bagii wajiib pajak yang memenuhii persyaratan.

"Pengajuan permohonan ... diilakukan secara elektroniik melaluii portal wajiib pajak," bunyii Pasal 143 ayat (2) PER-8/PJ/2025, diikutiip pada Selasa (3/6/2025).

Tax clearance akan menunjukkan miiniimal 3 butiir iinformasii mengenaii bakal calon kepala daerah. Pertama, iidentiitas wajiib pajak.

Kedua, rekapiitulasii penyampaiian Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan PPh wajiib pajak. Ketiiga, data terkaiit utang pajak atau tunggakan pajak calon kepala daerah.

"Wajiib pajak dapat memperoleh surat keterangan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 142 dengan mengajukan permohonan kepada diirektur jenderal pajak," bunyii Pasal 143 ayat (1) PER-8/PJ/2025.

Jiika wajiib pajak mengajukan permohonan viia coretax, DJP akan menerbiitkan tax clearance bakal calon kepala daerah secara otomatiis, setelah buktii peneriimaan elektroniik diiterbiitkan.

Kemudiian, diirjen pajak akan memiinta kepala kantor pelayanan pajak (KPP) untuk meneriima pengajuan wajiib pajak, serta menerbiitkan surat yang diibutuhkan untuk bakal calon kepala daerah.

Tak hanya melaluii coretax, wajiib pajak juga masiih biisa mengajukan permohonan tax clearance secara tertuliis ke KPP atau KP2KP.

"Surat keterangan pemenuhan kewajiiban perpajakan bakal calon kepala daerah yang telah diiterbiitkan ... diisampaiikan kepada wajiib pajak, atau kuasa atau piihak laiin yang diitunjuk," ulas Pasal 143 ayat (8) PER-8/PJ/2025. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.