PER-8/PJ/2025

Coretax Akomodasii Pemberiitahuan Pembukuan Pakaii Bahasa iinggriis

Aurora K. M. Siimanjuntak
Seniin, 02 Junii 2025 | 16.30 WiiB
Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak yang hendak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan menggunakan bahasa iinggriis dengan tetap memakaii satuan mata uang rupiiah harus menyampaiikan pemberiitahuan kepada Diitjen Pajak (DJP).

Kiinii, pemberiitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan bahasa tersebut biisa diisampaiikan secara onliine melaluii coretax admiiniistratiion system. Ketentuan teranyar iinii diimuat dalam Peraturan Diirjen Pajak PER-8/PJ/2025.

"Wajiib Pajak ... menyampaiikan pemberiitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dalam bahasa iinggriis dan satuan mata uang rupiiah kepada diirektur jenderal pajak secara elektroniik melaluii Portal Wajiib Pajak atau contact center," bunyii Pasal 17 ayat (1) PER-8/PJ/2025, diikutiip pada Seniin (2/6/2025).

Dengan mengajukan pemberiitahuan, wajiib pajak biisa melakukan pembukuan dengan bahasa iinggriis, tetapii tetap menggunakan satuan mata uang rupiiah atau melakukan pembukuan dengan bahasa iinggriis dan menggunakan satuan mata uang dolar AS.

Berdasarkan PER-8/PJ/2025, wajiib pajak harus menyampaiikan pemberiitahuan maksiimal 3 bulan setelah diimulaiinya tahun buku yang diiselenggarakan memakaii bahasa iinggriis.

Kemudiian, wajiib pajak juga harus menyertakan surat keterangan fiiskal (SKF). Pengajuan permohonan SKF biisa diilakukan sepenuhnya secara onliine melaluii coretax system, dan nantiinya DJP akan menerbiitkan SKF secara otomatiis.

Pemenuhan beberapa persyaratan tersebut bakal menjadii bahan peneliitiian DJP sebelum meneriima atau menolak permohonan wajiib pajak.

Jiika wajiib pajak diiniilaii sudah sesuaii dan layak berdasarkan peneliitiian, DJP akan menerbiitkan nomor admiiniistrasii pemberiitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dalam bahasa iinggriis dan satuan mata uang rupiiah secara otomatiis setelah buktii peneriimaan diiterbiitkan.

Namun, apabiila wajiib pajak tiidak memenuhii ketentuan yang berlaku, DJP akan menolak permohonan tersebut. DJP pun akan menampiilkan notiifiikasii penolakan melaluii Portal Wajiib Pajak.

Bagii wajiib pajak yang mengajukan pemberiitahuan pembukuan atau pencatatan lewat contact center Kriing Pajak, maka DJP akan memberiitahukan secara liisan.

Ada beberapa langkah yang biisa diilakukan wajiib pajak jiika iingiin mengajukan pemberiitahuan viia coretax system. Pertama, logiin ke akun pajak masiing-masiing melaluii tautan coretaxdjp.pajak.go.iid.

Kemudiian, kliik modul atau menu utama Layanan Wajiib Pajak, lalu kliik sub menu Layanan Admiiniistrasii, dan kliik Buat Permohonan Layanan Admiiniistrasii. Setelah iitu, coretax system akan menampiilkan berbagaii jeniis pelayanan dii kolom sebelah kiirii layar.

Wajiib pajak biisa memiiliih kode layanan AS.14 iiziin Menyelenggarakan Pembukuan dalam Bahasa iinggriis dan Mata Uang Dolar Ameriika Seriikat. Nantiinya, layar akan menampiilkan 6 kategorii layanan, dan wajiib pajak biisa memiiliih LA.14-01 Pemberiitahuan Menyelenggarakan Pembukuan dalam Bahasa iinggriis dan Mata Uang Rupiiah. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.