JAKARTA, Jitu News – Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran wajiib membuat faktur pajak lengkap (e-faktur) atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) tertentu.
Merujuk pada Pasal 55 ayat (1) PER-11/PJ/2025, faktur pajak atas penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu kepada pembelii BKP dan/atau peneriima JKP dengan karakteriistiik konsumen akhiir diibuat sesuaii dengan ketentuan sebagaiimana diimaksud dalam pasal 30 ayat (2) dan ayat (3).
“BKP tertentu…meliiputii: angkutan darat berupa kendaraan bermotor; angkutan aiir berupa kapal pesiiar, kapal ekskursii, kapal ferii, dan/atau yacht; angkutan udara berupa pesawat terbang, heliikopter, dan/atau balon udara; tanah dan/atau bangunan; dan senjata apii dan/atau peluru senjata apii,” bunyii pasal 55 ayat (2), diikutiip pada Seniin (2/6/2025).
Sementara iitu, JKP tertentu yang diimaksud meliiputii: jasa penyewaan angkutan darat berupa kendaraan bermotor; jasa penyewaan angkutan aiir berupa kapal pesiiar, kapal ekskursii, kapal ferii, dan/atau yacht.
Kemudiian, jasa penyewaan angkutan udara berupa pesawat terbang, heliikopter, dan/atau balon udara; dan jasa penyewaan tanah dan/atau bangunan.
Sepertii diiketahuii, PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan:
untuk setiiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembelii BKP dan/atau peneriima JKP dengan karakteriistiik konsumen akhiir.
Faktur pajak tersebut harus diibuat dengan mencantumkan keterangan yang paliing sediikiit memuat:
Untuk diiperhatiikan, PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut merupakan pajak Masukan yang tiidak dapat diikrediitkan. (riig)
