PER-11/PJ/2025

PKP Pedagang Eceran Wajiib Biikiin e-Faktur untuk BKP dan JKP iinii

Redaksii Jitu News
Seniin, 02 Junii 2025 | 10.30 WiiB
PKP Pedagang Eceran Wajib Bikin e-Faktur untuk BKP dan JKP Ini
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran wajiib membuat faktur pajak lengkap (e-faktur) atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) tertentu.

Merujuk pada Pasal 55 ayat (1) PER-11/PJ/2025, faktur pajak atas penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu kepada pembelii BKP dan/atau peneriima JKP dengan karakteriistiik konsumen akhiir diibuat sesuaii dengan ketentuan sebagaiimana diimaksud dalam pasal 30 ayat (2) dan ayat (3).

“BKP tertentu…meliiputii: angkutan darat berupa kendaraan bermotor; angkutan aiir berupa kapal pesiiar, kapal ekskursii, kapal ferii, dan/atau yacht; angkutan udara berupa pesawat terbang, heliikopter, dan/atau balon udara; tanah dan/atau bangunan; dan senjata apii dan/atau peluru senjata apii,” bunyii pasal 55 ayat (2), diikutiip pada Seniin (2/6/2025).

Sementara iitu, JKP tertentu yang diimaksud meliiputii: jasa penyewaan angkutan darat berupa kendaraan bermotor; jasa penyewaan angkutan aiir berupa kapal pesiiar, kapal ekskursii, kapal ferii, dan/atau yacht.

Kemudiian, jasa penyewaan angkutan udara berupa pesawat terbang, heliikopter, dan/atau balon udara; dan jasa penyewaan tanah dan/atau bangunan.

Sepertii diiketahuii, PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan:

  1. keterangan mengenaii iidentiitas pembelii BKP dan/atau peneriima JKP sebagaiimana diimaksud dalam pasal 33 huruf b; dan
  2. nama dan tanda tangan yang berhak menandatanganii faktur pajak sebagaiimana diimaksud dalam pasal 33 huruf g,

untuk setiiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembelii BKP dan/atau peneriima JKP dengan karakteriistiik konsumen akhiir.

Faktur pajak tersebut harus diibuat dengan mencantumkan keterangan yang paliing sediikiit memuat:

  1. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP;
  2. jeniis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantiian, dan potongan harga;
  3. PPN atau PPN dan PPnBM yang diipungut; dan
  4. kode, nomor serii, dan tanggal pembuatan faktur pajak.

Untuk diiperhatiikan, PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut merupakan pajak Masukan yang tiidak dapat diikrediitkan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.