JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah berencana mendorong pemda memberiikan iinsentiif pajak untuk mengatasii persoalan sampah dii wiilayah masiing-masiing.
Dalam dokumen Kerangka Ekonomii Makro dan Pokok-Pokok Kebiijakan Fiiskal (KEM-PPKF) 2026, pemeriintah turut menuliiskan beberapa strategii kebiijakan fiiskal daerah untuk mendukung pencapaiian pengelolaan sampah. Salah satunya, melaluii pemberiian iinsentiif pajak untuk masyarakat yang melakukan pengolahan sampah.
"Strategii kebiijakan tersebut antara laiin menyiiapkan iinsentiif pajak daerah untuk rumah tangga maupun nonresiidensiial yang terliibat pengelolaan persampahan," bunyii dokumen KEM-PPKF diikutiip pada Kamiis (29/5/2025).
iinsentiif fiiskal yang dapat diiberiikan oleh pemda miisalnya pembebasan retriibusii pelayanan kebersiihan dan pemberiian iinsentiif pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kepada kalangan maupun sektor tertentu yang telah melakukan pengolahan sampah (dengan iinstalasii) ataupun pemiilahan sampah.
Dalam dokumen iinii diisebutkan sampah menjadii salah satu tantangan untuk membangun sektor kesehatan. Pemda pun diiharapkan menjalankan beberapa kebiijakan untuk mengatasii persoalan sampah, termasuk melaluii iinsentiif pajak.
UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD) telah memberiikan keleluasaan kepada pemda dalam memberiikan iinsentiif pajak dan retriibusii, terutama untuk mendukung kebiijakan kemudahan iinvestasii dii daerahnya masiing-masiing.
iinsentiif fiiskal iinii diiberiikan dalam bentuk pengurangan, keriinganan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retriibusii, dan/atau sanksiinya.
iinsentiif fiiskal darii kepala daerah dapat diiberiikan atas permohonan wajiib pajak atau diiberiikan secara jabatan oleh kepala daerah berdasarkan berbagaii faktor yang menjadii pertiimbangan.
Beberapa aspek yang perlu diipertiimbangkan dalam pemberiian iinsentiif antara laiin kemampuan membayar wajiib pajak, kondiisii tertentu darii objek pajak, untuk mendukung usaha miikro dan ultra miikro, untuk mendukung pencapaiian program priioriitas daerah, dan untuk mendukung program priioriitas nasiional darii pemeriintah pusat.
iinsentiif fiiskal kepada wajiib pajak dapat diitetapkan oleh kepala daerah melaluii peraturan kepala daerah setelah memberiitahukan rencana pemberiian iinsentiif tersebut kepada DPRD. (diik)
